Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / News

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:19 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan III, Tim Evaluator Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Kerinci

Eksisjambi.com,JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si kembali menjalani Evaluasi Kinerja Triwulan III sebagai Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kerinci. Pelaksanaan evaluasi kinerja ini diselenggarakan di Ruang Utama Lantai 8 Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali untuk mengukur keberhasilan Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Penjadwalan evaluasi kali ini selain Kabupaten Kerinci juga terdapat beberapa Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Pinrang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lebak, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Pidie Jaya.

Pada paparan capaian kinerja Penjabat Kepala Daerah, Pj. Bupati Kerinci Asraf, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Atmir, Kepala Bappeda dan Litbang Yannizar, Kadis Kesehatan Hermendizal, Kedis Sosial Juanda, Kadis PPKBPP&PA Herjos Neldi, Kadis BKPSDM Efrawadi, Kadis Kominfo Yuldi Candra, Direktur PDAM Andi Tri Putra, dan berapa Bagian terkait seperti Kabag Pemerintahan Buswarya dan Kabid Litbang Andes Aldi Putra.

Baca Juga :  Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Adapun aspek capaian kinerja yang dipaparkan kepada tim evaluasi berupa capaian 5 indikator yang menjadi prioritas penilaian, yakni inflasi, stunting, tingkat pengangguran, kemiskinan ekstrem dan penyerapan anggaran. Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Atas pemaparan itu, Tim Evaluator Kemendagri memberi apresiasi kepada Pj. Bupati Kerinci Asraf, karena telah melaksanakan kinerja pada Triwulan III dengan baik, diantaranya dalam penanganan inflasi, stunting dan penyerapan anggaran. Disamping itu, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dimaksimalkan guna meningkatkan efektivitas Pemerintah Kabupaten Kerinci kedepannya.

“Pj. Bupati Kerinci telah menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan amanah yang diembannya, seperti dibeberapa sektor terdapat perubahan yang signifikan, mulai dari inflasi, stunting dan penyerapan anggaran. Kami menyarankan agar terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja agar berhasil mencapai target yang telah ditentukan,”. Kata salah satu evaluator kemendagri.

Baca Juga :  Dilaporkan Lagi, Abong Fendi: Bawa Senyum Bae

Usai kegiatan tersebut, Pj. Bupati Asraf, menyatakan bersyukur karena seluruh tim evaluator dari Kemendagri memberikan apresiasi terhadap kinerjanya sebagai Penjabat Bupati Kerinci, meskipun ada beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa kinerja tersebut bukanlah hasil kerjanya semata, melainkan kerjasama dari seluruh perangkat daerah dan dukungan dari masyarakat di Kabupaten Kerinci.

“Meskipun secara umum tim evaluator memberikan apresiasi yang membanggakan, namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian agar dapat diperbaiki lagi, dan semoga kedepannya kita dapat meningkatkan prestasi lebih baik lagi. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak, baik dari unsur pemerintah maupun dari unsur masyarakat. Keberhasilan ini milik kita bersama untuk Kabupaten Kerinci yang lebih baik”. Ungkap Pj. Bupati Asraf.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Safari Jum’at Ke Desa Suban, Bupati Tanjab Barat Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan di Desa Suban

Daerah

Kongres ke-V Jaringan Kota Pusaka Indonesia di Hadiri Wawako Antos

Advertorial

Gubernur Jambi : Buku 65 Tokoh Perspektif Pemikiran Pembangunan Jambi

Daerah

Kode Redeem MLBB Akhir Juli 2026, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis
Wakil Bupati Kerinci H. Murison

Advertorial

Wabup  H. Murison Pimpin Upacara dan Sampaikan Apresiasi untuk PPPK Baru
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Kerinci

Bupati Adi Rozal Hadiri Pelepasan ekspor perdana kopi Kerinci melalui Pelabuhan Talang Duku

Daerah

Kebakaran Hebat Landa Bukit Kociak Nagari Andaleh, Api Masih Belum Terkendali