Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:29 WIB

Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Eksisjambi.com,TEBO – Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 16.26 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ER (24), warga Kecamatan Setio-Tio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, IPDA Alex Prodona, S.H., beserta tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026, Klaim Skin hingga Bundle Gratis

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. dalam keterangannya mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat penangkapan, pelaku ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 650.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.

Baca Juga :  Serpihan Besar Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Fenomena Aphelion, Suhu Dingin Meningkat

Daerah

Presiden Prabowo dan Menkes Bahas Perkembangan Covid-19, Minta Masyarakat Tidak Panik

Daerah

Seorang Pria Di Tebo Tenggelam Saat Berenang Di Danau

Daerah

Pendataan Bedah Rumah Kawasan Kumuh di Kelurahan Menhil Tak Tepat Sasaran

Advertorial

Wagub Sani Dampingi Kuker Wamen PDTT-RI di Kerinci

Daerah

APBN dan Pengawasan Bea Cukai Lindungi Masyarakat di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Donald Trump

Internasional

Trump di Puncak Kejengkelan, Iran Tolak Negoisasi Nuklir: Krisis Kepercayaan Jadi Biang Kerok
Pasar Modern

Advertorial

Wako Alfin Temui Satker PUPR, Pastikan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Segera Dimulai