Home / Advertorial / Kota Sungai Penuh / News

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:18 WIB

Kadis Khaidirman : Pencairan Dana Sertifikasi Guru Di Kota Sungai Penuh Menunggu Keputusan Menteri Keuangan

Eksisjambi.com, SungaiPenuh –  Kalangan Pendidik dalam Kota Sungai Penuh pertanyakan Sertifikasi Guru yang diisukan tidak dicairkan, menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman kembali memberikan tanggapan terkait Sertifikasi Guru yang belum dicairkan.

Hal ini diungkapkannya pada awak media agar tidak terjadi asumsi negatif atau isu miring ditengah masyarakat. Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah memaparkan kendala soal sertifikasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh (DPRD).

Pertemuan rapat itu sudah dilaksanakan pada hari Senin 13/1/2025, dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya dan dihadiri oleh Wakil Ketua Haidir, Sekretaris Fery Ariasandi Termasuk anggota termasuk dan Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh,Atas Usulan Pemberhentian Wako dan Wawako Periode 2016-2021

Dari penelusuran awak media, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga telah melakukan koordinasi ke Badan keuangan daerah kota Sungai Penuh, terkait dengan Sertifikasi Guru, THR, dan Gaji 13 pada tanggal 3 Februari 2025. Adapun Faktor belum bisa disalurkan dikarenakan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 416 tahun 2024 tentang dana alokasi umum.

Saat dikonfirmasi Kepala Disdik Kota Sungai Penuh juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran Sertifikasi guru setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan R.I atau mekanisme Carry Over.

“Pembayarannya akan diproses setelah terbitnya SK dari Kementerian RI. Kemudian ada lagi sistem data yang disebut Carry Over, itu adalah mekanismenya, dalam hal ini Kita tetap mengikuti juknis dan aturan yang berlaku. Kami sudah memaparkan pada DPRD Kota Sungai Penuh terkait Sertifikasi guru pada pertemuan rapat beberapa minggu yang lalu, terkait Sertifikasi”jelasnya 28/1/2024

Baca Juga :  Fraksi-fraksi Dewan Berikan Pandangan Umum Terhadap R-APBD Merangin

“Sertifikasi yang diterima oleh guru itu juga melalui rekening ditransfer melalui Bank. Ini juga di pantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jadi tidak bisa sertifikasi itu disalahgunakan, mengapa saya sampaikan hal demikian, tujuannya ialah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi”. Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

4 Shio Diprediksi Beruntung  dan Berpeluang Raih Kabar Baik

Daerah

Ketua DPRD Fajran Pimpin Rapat dengar pendapat bersama Pemkot Sungai Penuh

Advertorial

Wako Ahmadi Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam
Kode Redeem ff Terbaru

Daerah

Redeem Free Fire Terbaru 18 Februari 2026, Klaim Hadiah Gratis
Musrenbang Mendahara Ulu,

Daerah

Musrenbang di Kecamatan Mendahara Ulu Di Hadiri Anggota DPRD Tanjabtim
KUR BRI

Internasional

BRI Tancap Gas! Penyaluran Dana SAL Pemerintah Hampir Terserap 100%
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 berlangsung lebih lama

Daerah

Prediksi BMKG: Musim Kemarau 2026 Diperkirakan Lebih Panjang