Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / Nasional / News

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:07 WIB

Inilah Ketentuan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah,waktu , Jumlah dan orang Yang Berhak Menerima 

Eksisjambi.com- Pemerintah Daerah dan kantor kementerian agama, Badan Amil Zakat dan  Majelis Ulama Indonesia kota Sungai Penuh sudah mengeluarkan Keputusan Penetapan jumlah pembayaran zakat fitrah untuk wilayah kota Sungai Penuh tahun 1446. H/2025.M.

 Untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran Zakat Fitrah bagi Umat Islam pada tahun 1446 H/2025 M, dengan memperhatikan surat Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Sungai Penuh nomor: 907/082/III/2025/Disdagrin tanggal 7 Maret 2025 tentang standar harga beras, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M adalah sebagai berikut:

1. Dengan beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter untuk 1 (satu) Jiwa, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.

2. Dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga sebagai berikut:

Baca Juga :  Wako Ahmadi Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades ,BPD dan Ketua TP PKK Desa serta Bunda Paud

a. Beras jenis mutu tertinggi Rp. 43.750.

b. Beras jenis mutu tinggi Rp. 37.500.

c. Beras jenis mutu sedang Rp. 32.750.

d. Beras jenis mutu rendah Rp. 30.000.

“Pembayaran Zakat Fitrah kami harapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau melalui Panitia Pengumpul Zakat Fitrah setempat.”ungkapnya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada hari raya Idul Fitri. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang zakat fitrah:

Tujuan Zakat Fitrah:

1. Membersihkan diri dari dosa*: Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan.

2. Membantu fakir miskin*: Zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah:

Baca Juga :  Kasus Ijazah Amrizal Mengemuka, Integritas Verifikasi KPU - Bawaslu Kerinci Jadi Sorotan

1. Setiap Muslim yang mampu*: Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Yang memiliki kelebihan harta*: Zakat fitrah hanya wajib dibayarkan oleh orang yang memiliki kelebihan harta, yaitu harta yang melebihi kebutuhan pokok.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan*

1. Sebelum Shalat Idul Fitri*: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum Shalat Idul Fitri.

2. *Pada malam hari raya Idul Fitri*: Zakat fitrah juga dapat dibayarkan pada malam hari raya Idul Fitri.

Cara Membayar Zakat Fitrah:

1.Membayar langsung kepada mustahiq*: Zakat fitrah dapat dibayarkan langsung kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

2. Membayar melalui lembaga zakat*: Zakat fitrah juga dapat dibayarkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Pos PAM Lebaran di Desa Pematang Lumut Pastikan Kesiapan Arus Balik
DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjung Jabung Barat Ketok Palu Pengesahan 5 Rancangan Perda Krusial
Transformasi Budaya Kerja

Daerah

Pemerintah Terapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi Mulai 1 April 2026

Advertorial

Bupati Monadi dan Wabup Murison Sambangi Sungai Kuning, Serap Aspirasi Warga, Tinjau Langsung Kondisi Desa

Advertorial

IAIN Kerinci Jalin Kerjasama Dengan Krirk University Bangkok
Foto Tangkapan Layar Mata Uang Emas Aceh

Daerah

Mata Uang Emas Sultan Iskandar Muda dan Tradisi Meugang Aceh 

Daerah

Pemerintah Kota Sungai Penuh Sukses Gelar FGD

Daerah

Ketua DPRD Fajran Dampingi Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan & Pasar Mambo Tahun 2022