Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Senin, 28 April 2025 - 15:00 WIB

Komplotan Specialis Bongkar Rumah Dan Kantor di Gulung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Eksiajambi.com.Merangin — komplotan spesialis pencuri bongkar rumah dan kantor akhirnya berhasil di gulung oleh Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan.

Tersangka yang berhasil diamankan pada (25/04/2025) sekira pukul 07.30 WIB di kantor desa Bungo Tanjung, kecamatan Tabir Selatan, kabupaten Merangin ini berinisial RR (30) yang merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin, AS (29) warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin dan A (21) yang juga merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H, kepada awak media mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut telah beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.

“Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor yang kosong, setelah merasa aman merekan langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil.” ujar Ruly.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Resmikan Musala Al-Majid SDN 008/V Merlung

Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman, SH.,M.H saat ditemui awak media menjelaskan bahwa modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ungkap Fatkur Rohman.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Merangin Sambut Keluhan Pemilik Lahan Eks Biji Besi

Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam pembelian tahun 2018, 1 (satu) unit laptop merk acer warna silver pembelian tahun 2019, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2021, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2024 dan 1 (satu) unit proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .

Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wako Ahmadi Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Jamban Sehat

Bangko

Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim Sarko Kebut Program Ketahanan Pangan

Daerah

Masyarakat Sanggaran Agung, Apresiasi Proyek Padat Karya

Bangko

Fraksi-fraksi Dewan Berikan Pandangan Umum Terhadap R-APBD Merangin
Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi)

Advertorial

Halo Stunting: Bagaimana Gerakan Pasca Kenaikan di Jambi

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Jambi

Advertorial

Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Daerah

Gawat Dugaan Pungli…Musim Kemarau di Salah Satu SMAN Kota Sungai Penuh Merajalela