Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN

ASN PPPK

ASN PPPK

Jakarta – Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum serta-merta resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Masih ada lima tahapan penting yang harus di lalui sebelum benar-benar bertugas di instansi masing-masing.

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah di isi peserta akan di verifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, Proses ini mencocokkan data yang di unggah dengan dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga dokumen lain sesuai formasi, Jika di temukan ketidaksesuaian, peserta dapat di minta melakukan perbaikan atau klarifikasi.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 23 Juli 2026, Klaim Skin Hadiah Gratis

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK

Setelah berkas di nyatakan lengkap, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SAPK/SSCASN. BKN kemudian akan menerbitkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi sebagai ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah di terbitkan, instansi tempat peserta di terima akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Khusus untuk PPPK, SK ini langsung mengikat sesuai kontrak kerja yang telah di tentukan.

4. Masa Percobaan atau Prajabatan (Khusus CPNS)

Untuk peserta CPNS, masih ada masa percobaan selama satu tahun, Dalam periode ini, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang di selenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, kinerja, di siplin, dan integritas juga akan di nilai. Jika lulus Latsar dan evaluasi kinerja, barulah di angkat sebagai PNS penuh.

Baca Juga :  Respons Cepat Call Center 110 Polres  Merangin, Bocah Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

5. Penempatan dan Mulai Bertugas

Tahap akhir adalah penempatan di unit kerja sesuai formasi, Di sinilah peserta mulai melaksanakan tugas resmi sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK sesuai status pengangkatan.

Dengan demikian, perjalanan menuju status ASN membutuhkan proses panjang dan disiplin administrasi. Peserta di harapkan mempersiapkan dokumen dengan teliti agar tahapan berjalan lancar.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Advertorial

Gubernur Alharis Bersama BPKP Provinsi Jambi Bahas Isu Strategis

News

Bupati H.Adirozal Sebagai Khatib Jumat di Masjid Raya Sungai Penuh

Advertorial

Presiden Jokowi Puji Pembelajaran dan Fasilitas Pendidikan di SMKN 4 Kota Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Kompak Bersama Wagub Sani Hadiri Halal BI Halal bersama PERKASA
Penemuan Mayat di Merangin

Bangko

BREAKING NEWS: Mayat Laki-laki Ditemukan di Danau Biru Batang Masumai, Merangin
Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH

Daerah

Wako Alfin Pimpin Apel HUT ke-8 Tirta Khayangan

Internasional

Politeknik Pelayaran Sumbar MoU Hibah iStow Campus Edition di Surabaya