Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN

ASN PPPK

ASN PPPK

Jakarta – Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum serta-merta resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Masih ada lima tahapan penting yang harus di lalui sebelum benar-benar bertugas di instansi masing-masing.

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah di isi peserta akan di verifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, Proses ini mencocokkan data yang di unggah dengan dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga dokumen lain sesuai formasi, Jika di temukan ketidaksesuaian, peserta dapat di minta melakukan perbaikan atau klarifikasi.

Baca Juga :  UPDATE TROPICAL DEPRETION SENYAR: Dampak ke Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam 24 Jam ke Depan

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK

Setelah berkas di nyatakan lengkap, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SAPK/SSCASN. BKN kemudian akan menerbitkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi sebagai ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah di terbitkan, instansi tempat peserta di terima akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Khusus untuk PPPK, SK ini langsung mengikat sesuai kontrak kerja yang telah di tentukan.

4. Masa Percobaan atau Prajabatan (Khusus CPNS)

Untuk peserta CPNS, masih ada masa percobaan selama satu tahun, Dalam periode ini, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang di selenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, kinerja, di siplin, dan integritas juga akan di nilai. Jika lulus Latsar dan evaluasi kinerja, barulah di angkat sebagai PNS penuh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97

5. Penempatan dan Mulai Bertugas

Tahap akhir adalah penempatan di unit kerja sesuai formasi, Di sinilah peserta mulai melaksanakan tugas resmi sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK sesuai status pengangkatan.

Dengan demikian, perjalanan menuju status ASN membutuhkan proses panjang dan disiplin administrasi. Peserta di harapkan mempersiapkan dokumen dengan teliti agar tahapan berjalan lancar.(*)

 

Share :

Baca Juga

Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Begini Skema Gaji ASN Baru di 2025

Daerah

DPR RI H. Bakri Siap Bantu Permasalah Kerinci – Kota Sungai Penuh

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Kedua
Kodim 0417 Kerinci

Daerah

Danramil Kodim 0417/Kerinci Hadiri Penanaman Pohon Serentak 

Advertorial

Pimpinan DPRD Provinsi Pinto Jayanegara Hadiri Peresmian Gedung Baru BNNP Jambi

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Sambut Peserta Munas II ADPSI dan ASDEPSI 2024

Advertorial

Gubernur Al Haris : Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda
APBDP

Advertorial

Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian