Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN

ASN PPPK

ASN PPPK

Jakarta – Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum serta-merta resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Masih ada lima tahapan penting yang harus di lalui sebelum benar-benar bertugas di instansi masing-masing.

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah di isi peserta akan di verifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, Proses ini mencocokkan data yang di unggah dengan dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga dokumen lain sesuai formasi, Jika di temukan ketidaksesuaian, peserta dapat di minta melakukan perbaikan atau klarifikasi.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK

Setelah berkas di nyatakan lengkap, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SAPK/SSCASN. BKN kemudian akan menerbitkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi sebagai ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah di terbitkan, instansi tempat peserta di terima akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Khusus untuk PPPK, SK ini langsung mengikat sesuai kontrak kerja yang telah di tentukan.

4. Masa Percobaan atau Prajabatan (Khusus CPNS)

Untuk peserta CPNS, masih ada masa percobaan selama satu tahun, Dalam periode ini, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang di selenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, kinerja, di siplin, dan integritas juga akan di nilai. Jika lulus Latsar dan evaluasi kinerja, barulah di angkat sebagai PNS penuh.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Tinjau Kesiapan Koperasi Merah Putih

5. Penempatan dan Mulai Bertugas

Tahap akhir adalah penempatan di unit kerja sesuai formasi, Di sinilah peserta mulai melaksanakan tugas resmi sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK sesuai status pengangkatan.

Dengan demikian, perjalanan menuju status ASN membutuhkan proses panjang dan disiplin administrasi. Peserta di harapkan mempersiapkan dokumen dengan teliti agar tahapan berjalan lancar.(*)

 

Share :

Baca Juga

Vonis Najib Razak

Internasional

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Vonis Najib Razak

Daerah

Kejar Target, Pemkot Sungai Fokus PAD

Advertorial

Jokowi Pastikan Harga Sembako Semakin Baik dan Apresiasi Inflasi Jambi Turun

Advertorial

Wako Ahmadi Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023

Advertorial

Pemkab Tanjabtim Buka Seleksi PPPK Lagi

Daerah

Kades Dedy Azwar, S.H.I, Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Kenduri SKO Koto Lolo
Botol Golda

Daerah

Modus Fenomena Video Botol Golda 19 Detik
Penanaman Pohon 🌲 Serentak

Advertorial

Staf Ahli Menteri LH Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak