Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN

ASN PPPK

ASN PPPK

Jakarta – Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum serta-merta resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Masih ada lima tahapan penting yang harus di lalui sebelum benar-benar bertugas di instansi masing-masing.

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah di isi peserta akan di verifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, Proses ini mencocokkan data yang di unggah dengan dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga dokumen lain sesuai formasi, Jika di temukan ketidaksesuaian, peserta dapat di minta melakukan perbaikan atau klarifikasi.

Baca Juga :  H.Murison Terima KTA Partai Nasdem

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK

Setelah berkas di nyatakan lengkap, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SAPK/SSCASN. BKN kemudian akan menerbitkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi sebagai ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah di terbitkan, instansi tempat peserta di terima akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Khusus untuk PPPK, SK ini langsung mengikat sesuai kontrak kerja yang telah di tentukan.

4. Masa Percobaan atau Prajabatan (Khusus CPNS)

Untuk peserta CPNS, masih ada masa percobaan selama satu tahun, Dalam periode ini, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang di selenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, kinerja, di siplin, dan integritas juga akan di nilai. Jika lulus Latsar dan evaluasi kinerja, barulah di angkat sebagai PNS penuh.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Paskibraka Nasional 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI

5. Penempatan dan Mulai Bertugas

Tahap akhir adalah penempatan di unit kerja sesuai formasi, Di sinilah peserta mulai melaksanakan tugas resmi sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK sesuai status pengangkatan.

Dengan demikian, perjalanan menuju status ASN membutuhkan proses panjang dan disiplin administrasi. Peserta di harapkan mempersiapkan dokumen dengan teliti agar tahapan berjalan lancar.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Hadir Di Penyampaian Akhir Fraksi Dewan

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kota Sungai Penuh
debt collector,

Daerah

Kejadian Dua Debt Collector di TMP Kalibata, Tokoh Indonesia Timur Minta Pemerintah Berikan Perlindungan
skin epic ml

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 13 Januari 2026, Klaim Hadiahnya
Syariat dan Hakikat

Internasional

Jalan Sunyi Menuju Ilmu Hakiki dan Makrifat
Lawan Inflasi

Advertorial

Laju Inflasi, TPID Kerinci Siapkan Langkah Konkret Libatkan Lintas Sektor

Daerah

Xensasi Enterprise Bukit Tinggi Sumbar Hibur Warga Kota Sungai Penuh- Kerinci

Advertorial

Al Haris-Abdullah Sani Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2025-2030