Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 30 Juni 2025 - 11:59 WIB

SPMB Jenjang SMP Wajib Lewat Aplikasi Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan akurasi pendataan peserta didik baru, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini diwajibkan menggunakan sistem aplikasi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh satuan pendidikan SMP di Indonesia wajib melaksanakan proses penerimaan siswa baru melalui sistem digital.

Kebijakan ini juga diterapkan secara penuh di Kota Sungai Penuh. Melalui sistem aplikasi ini, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, dapat memantau dan mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah agar tidak mengalami overload atau kelebihan kapasitas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, menjelaskan bahwa penerapan sistem aplikasi dalam SPMB tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga sebagai bentuk penyesuaian dengan sistem zonasi berdasarkan domisili calon siswa.

Baca Juga :  Nenek di Kerinci Diculik dan Dirampas Emas 22,5 Gram, tapi Pilih Tak Lapor Polisi

“Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, seluruh SMP diwajibkan melaksanakan SPMB melalui sistem aplikasi. Ini untuk mempermudah pendataan peserta didik secara akurat dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya kelebihan rombel di sekolah-sekolah,” ujar Roli Darsa.

Lebih lanjut, Roli menekankan pentingnya kerja sama antara satuan pendidikan dengan pemerintah desa dan kecamatan di lingkungan sekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan data domisili calon peserta didik dapat dikumpulkan dengan baik dan valid.

“Kami mengimbau agar sekolah aktif berkoordinasi dengan kepala desa dan camat setempat. Ini penting agar data siswa baru benar-benar berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka. Sistem ini akan mengurangi praktik ‘titipan’ dan mempermudah verifikasi zonasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengamanan Lebaran 2026 Dimatangkan, Wako Alfin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Meskipun regulasi ini ditujukan khusus untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga membuka ruang bagi sekolah dasar (SD) untuk menerapkan sistem serupa. Saat ini tercatat 75 satuan pendidikan jenjang SD yang terdiri dari 69 SD Negeri dan 6 SD Swasta, sementara jenjang SMP terdapat 15 satuan pendidikan yang meliputi 13 SMP Negeri dan 2 SMP Swasta.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih transparan, tertib, dan efisien, serta memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Sungai Penuh.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adi Rozal Lantik Puluhan Pejabat di Lingkup Pemkab Kerinci.
Titik Terendah di Bumi

Artikel

Titik Terendah di Bumi Disebut Dalam Al-Qur’an dan Dibuktikan Oleh Sain

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gabungan ASN Dan Non ASN Paska Cuti Lebaran
Parlemen Remaja 2025

Internasional

Parlemen Remaja 2025, Wadah Cetak Generasi Muda Cerdas Politik dan Beretika Digital

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Ikuti Renungan Suci

Advertorial

Bupati Monadi Turun Sawah, Tegaskan Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

Bangko

Bandar Narkoba Sungai Manau Diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba

Daerah

Launching FORKOPAS Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Berlangsung Sukses