Eksisjambi.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari seluruh jeratan hukum setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan pembebasan ini disahkan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Dengan adanya abolisi ini, seluruh akibat hukum dari putusan pidana kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong secara otomatis dihapuskan.
Langkah ini merupakan bagian dari program besar pemberian pengampunan hukum menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah menargetkan pembebasan lebih dari 44.000 narapidana dari berbagai kategori hukum. Tom Lembong tercatat sebagai salah satu dari 1.116 orang pertama yang akan dibebaskan pada awal Agustus 2025.
Meskipun kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan sebagai upaya rekonsiliasi nasional, kritik tajam juga dilontarkan. Sejumlah pengamat hukum menilai abolisi ini bisa menjadi preseden buruk yang mengaburkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Presiden memang memiliki hak prerogatif dalam memberi abolisi. Namun, hal ini tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan publik, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas,” ujar salah satu pakar hukum tata negara.
Dengan keputusan ini, Tom Lembong akan segera meninggalkan tahanan dan kembali ke masyarakat. Belum ada pernyataan resmi darinya terkait pembebasan tersebut.
Sementara itu, publik masih menunggu bagaimana arah kebijakan pemberian abolisi ini selanjutnya, dan apakah akan diikuti dengan reformasi sistem hukum yang lebih komprehensif.(*)







