Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Tom Lembong Resmi Dibebaskan lewat Abolisi Presiden Prabowo

Oplus_131072

Oplus_131072

Eksisjambi.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari seluruh jeratan hukum setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pembebasan ini disahkan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Dengan adanya abolisi ini, seluruh akibat hukum dari putusan pidana kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong secara otomatis dihapuskan.

Langkah ini merupakan bagian dari program besar pemberian pengampunan hukum menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah menargetkan pembebasan lebih dari 44.000 narapidana dari berbagai kategori hukum. Tom Lembong tercatat sebagai salah satu dari 1.116 orang pertama yang akan dibebaskan pada awal Agustus 2025.

Baca Juga :  Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Meskipun kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan sebagai upaya rekonsiliasi nasional, kritik tajam juga dilontarkan. Sejumlah pengamat hukum menilai abolisi ini bisa menjadi preseden buruk yang mengaburkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

 “Presiden memang memiliki hak prerogatif dalam memberi abolisi. Namun, hal ini tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan publik, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas,” ujar salah satu pakar hukum tata negara.

Baca Juga :  Wabup H.Ami Taher : Pembangunan Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah di Usahakan Rampung Tahun 2021.

Dengan keputusan ini, Tom Lembong akan segera meninggalkan tahanan dan kembali ke masyarakat. Belum ada pernyataan resmi darinya terkait pembebasan tersebut.

Sementara itu, publik masih menunggu bagaimana arah kebijakan pemberian abolisi ini selanjutnya, dan apakah akan diikuti dengan reformasi sistem hukum yang lebih komprehensif.(*)

 

 

Share :

Baca Juga

Pembatasan kunjungan ICU dilakukan untuk menjaga keselamatan pasien

Daerah

Pembatasan Kunjungan ICU, Demi Keselamatan dan Pemulihan Pasien

News

Pendidikan Maju di Sungaipenuh, AZ – FER Akan Wujudkan SNP Plus
Ketua DPRD Hutri Randa

Advertorial

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Grand Final Bujang dan Gadis Kota Sungai Penuh Tahun 2025

Daerah

Tradisi Melemang Warnai Rangkaian Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai
Bareskrim Polri

Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Irup Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024
Gudang Bulog Tanjab Timur,

Daerah

Berkah Untuk Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap.
Cara Membersihkan Hati

Daerah

Enam Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit Menurut Al-Qur’an