Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

TANGERANG – Di rektorat Tindak Pidana Narkoba (Dir tipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan narkotika dari Malaysia.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial T (38) di amankan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kemarin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 68 bungkus bertuliskan “SHIELD FROG” dan 13 bungkus “THE GODFATHER” yang berisi cairan di duga mengandung zat etomidate, sejenis bahan kimia yang masuk dalam golongan narkotika karena memiliki efek sedatif kuat.

Di rektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat koper milik tersangka T melewati mesin x-ray, petugas menemukan indikasi adanya cairan mencurigakan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis Disaat Pemerintah Cari Solusi, Minta Aparat Segera Cari Dalang Kerusuhan

 “Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi x-ray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya pernah membeli lima bungkus vape seharga Rp1,4 juta per bungkus dari pemasok asal Malaysia.

Barang tersebut kemudian di jual kembali di Indonesia dengan harga mencapai Rp3,5 juta per bungkus. Melihat keuntungan besar, T kembali memesan 80 bungkus vape senilai Rp52 juta dari seorang pemasok bernama Yenny, yang di duga masih berada di Malaysia.

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok dan jaringan distribusi barang haram tersebut di Indonesia.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi secara Hybrid

 “Kami akan menelusuri lebih dalam jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran vape narkotika ini. Modus seperti ini cukup berbahaya karena di kemas menyerupai produk legal,” tambah Brigjen Eko.

Tersangka T saat ini di tahan di Rutan Bareskrim Polri dan di jerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan vape dengan merek asing yang tidak memiliki izin edar resmi dan Barang-barang tersebut bisa saja mengandung zat berbahaya yang di kategorikan sebagai narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem MLBB Terbaru  Lengkap dengan Cara Klaim
iPhone 17 Apple

Internasional

Apple Resmi Luncurkan iPhone 17 Fitur dan Desain Canggih 
Diskominfo Tanjung Jabung Timur

Daerah

Perjuangkan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta

Artikel

Gua Raksasa Son Doong Vietnam Bikin Takjub Dunia

Advertorial

6 Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Sepakati Ranperda Perubahan 2024 Menjadi Perda

Daerah

Kode Redeem Roblox Terbaru 12 Mei 2026, Klaim Item Eksklusif dan RP Gratis CDID
Migas Provinsi Jambbi

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
gempa simeulue Acrh

Daerah

Dampak Gempa M6,5 Guncang Simeulue Aceh