Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

TANGERANG – Di rektorat Tindak Pidana Narkoba (Dir tipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan narkotika dari Malaysia.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial T (38) di amankan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kemarin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 68 bungkus bertuliskan “SHIELD FROG” dan 13 bungkus “THE GODFATHER” yang berisi cairan di duga mengandung zat etomidate, sejenis bahan kimia yang masuk dalam golongan narkotika karena memiliki efek sedatif kuat.

Di rektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat koper milik tersangka T melewati mesin x-ray, petugas menemukan indikasi adanya cairan mencurigakan.

Baca Juga :  Fadli Sudria Disambut Warga Depati VII Kerinci

 “Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi x-ray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya pernah membeli lima bungkus vape seharga Rp1,4 juta per bungkus dari pemasok asal Malaysia.

Barang tersebut kemudian di jual kembali di Indonesia dengan harga mencapai Rp3,5 juta per bungkus. Melihat keuntungan besar, T kembali memesan 80 bungkus vape senilai Rp52 juta dari seorang pemasok bernama Yenny, yang di duga masih berada di Malaysia.

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok dan jaringan distribusi barang haram tersebut di Indonesia.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gelar Hearing, Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

 “Kami akan menelusuri lebih dalam jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran vape narkotika ini. Modus seperti ini cukup berbahaya karena di kemas menyerupai produk legal,” tambah Brigjen Eko.

Tersangka T saat ini di tahan di Rutan Bareskrim Polri dan di jerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan vape dengan merek asing yang tidak memiliki izin edar resmi dan Barang-barang tersebut bisa saja mengandung zat berbahaya yang di kategorikan sebagai narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa serta Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030

Daerah

Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 

Advertorial

Sekda Tanjabtim Lepas 40 Atlet Forprov 1 Kormi Provinsi Jambi

Advertorial

PJU Jalan Nasional Padam, Dishub Kerinci Surati Balai PTD Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris : Maknai Hari Buruh Dengan Kegiatan Positif
Beasiswa Juara Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Beasiswa JUARA untuk Putra – Putri Terbaik Daerah
Isu Kenaikan BBM di Bantah

Daerah

Isu Kenaikan Pertamax Rp17.850 per Liter Dibantah

Daerah

Ini..Penjelasan Kadis PUPR Maya Novefri Terkait Pembangunan Tiga Mega Proyek
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Jelang Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Pantau Persiapan RSUD Raden Mattaher