Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ternyata PPPK Bisa Dimutasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

PPPK

PPPK

EksisJambi.com – Banyak yang mengira bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa di mutasi seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ternyata, PPPK juga dapat melakukan mutasi dengan syarat-syarat tertentu yang telah di atur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK di perbolehkan untuk melakukan mutasi, namun dengan beberapa batasan penting,Mutasi ini hanya bisa di lakukan dalam satu instansi atau wilayah kerja yang sama, dan tidak boleh berganti jabatan.

Baca Juga :  Opini Merdeka: Rotasi Pejabat Usai Pilkada, Amanah dan Ujian Kepemimpinan

Artinya, PPPK bisa berpindah tempat kerja atau lokasi tugas selama masih berada di lingkungan instansi yang sama dan tetap menjalankan jabatan sesuai perjanjian kerja yang telah di sepakati.

Kebijakan ini di buat agar mobilitas pegawai tetap fleksibel tanpa mengubah struktur kepegawaian atau tanggung jawab jabatan yang sudah di tetapkan dalam kontrak kerja.

Dengan adanya aturan ini, para PPPK kini tidak perlu khawatir jika membutuhkan perpindahan lokasi kerja karena alasan tertentu, seperti penyesuaian tempat tinggal atau kebutuhan keluarga, asalkan tetap mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Spanyol Tembus Final Piala Dunia 2026, Tundukkan Prancis 2-0 di Semifinal

Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk mutasi PPPK harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kebijakan ini juga di harapkan dapat meningkatkan kenyamanan kerja dan produktivitas para PPPK di seluruh Indonesia.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Kerinci Minta Masyarakat Ikuti Aturan Larangan Mudik .

Advertorial

Ringankan Beban Emak – Emak Dilla Hich Akan Gratiskan Seragam Siswa Baru
Ade Putra Hayat

Artikel

Tela’ah Kekerasan Guru dan Murid dari Perspektif Ta’dib

Bangko

Operator Alat Berat Korban Penembakan Harus Dioperasi Untuk Yang Kedua Kalinya

Daerah

Dukungan Masa Dillah Hich – MT di Kuala Jambi Tak Berbendung Lagi

Bangko

Bupati M. Syukur Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Forum Temu Kades dan Camat
Foto Tangkapan layar Ramalan shio

Daerah

Shio Hari Ini Legi Bawa Hoki Besar untuk Naga, Monyet, Tikus, dan Ayam

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Namun Wabup Tidak Hadir