Home / Internasional / Kota Sungai Penuh / Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR ke MK

Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi

Jakarta –  Seorang psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan seorang advokat bernama Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) terhadap aturan tentang uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Pasal 1 Huruf B, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam sidang yang di gelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025), pemohon menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  WNI Asal Tangerang Gabung Militer AS, DPR dan Pemerintah Beri Peringatan Keras

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, pengamat kebijakan publik, dan pembayar pajak, tidak rela pajaknya di gunakan untuk membayar tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya menempati jabatan selama lima tahun,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan.

Menurut para pemohon, pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di nilai tidak proporsional di bandingkan masa kerja dan kontribusinya kepada negara,Mereka menilai, hak keuangan tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Selain itu, Lita dan Syamsul menegaskan bahwa semestinya hak pensiun di berikan secara berdasarkan masa pengabdian dan kontribusi nyata, bukan karena kedudukan politik yang bersifat sementara.

Baca Juga :  Menko Polkam Tegaskan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dalam Menjaga Stabilitas

“Banyak rakyat yang bekerja puluhan tahun baru bisa mendapatkan pensiun, sementara anggota DPR yang menjabat lima tahun langsung mendapat tunjangan seumur hidup. Ini ketimpangan yang harus di uji,” ujar Syamsul menambahkan.

Keduanya berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, agar aturan yang berlaku mencerminkan keadilan sosial dan efisiensi penggunaan uang negara.

Hingga berita ini di turunkan, sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dan MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait.(*)

 

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Tim Pemenangan Fikar-Yos Sungai Bungkal Resmi di Kukuhkan.

Hukum

Polda Jambi Imbau Warga Jaga Ternak Jelang Idul Adha

Internasional

Plane Spotter Abadikan Momen Perdana Pengisian Bahan Bakar Udara Pesawat Siluman B-21 Raider

Advertorial

Ketua DPRD H.Fajran Pimpin Paripurna Penetapan Dewas LPPL SPTV 2023-2027
Wakil Bupati Kerinci H. Murison

Daerah

Wabup H.Murison Cek Kesiapan Kantor DPRD untuk Rapat Paripurna HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

Advertorial

Pemkot SungaiPenuh Gelar Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025

Advertorial

Banggar DPRD gelar Pembahasan bersama TAPD Kota Sungai Penuh

Daerah

Anggota DPRD Fraksi PAN Gelar Reses di Desa Tanjung Pasir