Home / Internasional / Kota Sungai Penuh / Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR ke MK

Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi

Jakarta –  Seorang psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan seorang advokat bernama Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) terhadap aturan tentang uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Pasal 1 Huruf B, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam sidang yang di gelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025), pemohon menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  DPR Amelia: TNI Harus Modernisasi Strategi, Bukan Hanya Alutsista

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, pengamat kebijakan publik, dan pembayar pajak, tidak rela pajaknya di gunakan untuk membayar tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya menempati jabatan selama lima tahun,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan.

Menurut para pemohon, pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di nilai tidak proporsional di bandingkan masa kerja dan kontribusinya kepada negara,Mereka menilai, hak keuangan tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Selain itu, Lita dan Syamsul menegaskan bahwa semestinya hak pensiun di berikan secara berdasarkan masa pengabdian dan kontribusi nyata, bukan karena kedudukan politik yang bersifat sementara.

Baca Juga :  Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser

“Banyak rakyat yang bekerja puluhan tahun baru bisa mendapatkan pensiun, sementara anggota DPR yang menjabat lima tahun langsung mendapat tunjangan seumur hidup. Ini ketimpangan yang harus di uji,” ujar Syamsul menambahkan.

Keduanya berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, agar aturan yang berlaku mencerminkan keadilan sosial dan efisiensi penggunaan uang negara.

Hingga berita ini di turunkan, sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dan MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait.(*)

 

Share :

Baca Juga

Polres Kerinci

Daerah

Rincian Rekapitulasi Kasus Wilayah Hukum Polres Kerinci
Pengukuhan pengurus PBKM Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus PBKM Kota Sungai Penuh 
Perampingan OPD Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dalam Waktu Dekat Akan  Lakukan Perampingan OPD

Daerah

PWI Serahkan Merah Putih 20 Meter, Juga Siapkan 2.000 Bendera

Daerah

Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai Juli 2026, Klaim Bisa Hentikan Impor Solar
TNI AL

Daerah

Sigap dan Tanggap, Batalyon Howitzer 3 Marinir Ikuti Latgab Pertahanan Pangkalan DBAL

Advertorial

Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU

Daerah

CV.SEMBILAN KARYA Kota Sungai Penuh Mengucapkan Selamat & Sukses