Kerinci,http://Eksisjambi. com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Hiang Tinggi.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berusia 34 tahun diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,9 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma Putra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.(*)







