Kerinci,http://Eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci akhirnya memberikan penjelasan terkait penunjukan Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci tahun 2026.
Penunjukan tersebut disebut telah mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 yang mengatur tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) saat terjadi kekosongan jabatan direksi.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Bupati Kerinci Monadi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penunjukan Plt Dirut Perumda Tirta Sakti sudah berdasarkan aturan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan tertuang dalam SK Bupati Kerinci,” ujar Adrianto.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dijalankan oleh Dewan Pengawas.
Selain itu, Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan untuk menunjuk pejabat internal Perumda guna membantu pelaksanaan tugas direksi sampai pemerintah daerah menetapkan direksi definitif.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif.”
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil langkah cepat agar operasional Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan normal dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.
Saat ini, Maya Novefri di ketahui juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti.
Penunjukan Maya Novefri sebagai Plt Direktur Utama di tetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang di tandatangani di Siulak pada 13 Mei 2026.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya penunjukan tersebut, pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kerinci tetap berjalan optimal sambil menunggu proses penetapan direksi definitif.**







