Jakarta, http://Eksisjambi.com– Pemerintah resmi menetapkan Hari Natal pada 25 Desember 2025 sebagai Libur Nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam keterangan yang tercantum pada SKB tersebut, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, layanan publik, dan sektor lainnya tetap beroperasi normal, kecuali jika terdapat kebijakan khusus dari masing-masing instansi atau perusahaan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal libur resmi ini guna menghindari kekeliruan dalam pengaturan cuti, rencana perjalanan, maupun kegiatan akhir tahun lainnya.
Libur nasional Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember, di ikuti cuti bersama pada Jumat, 26 Desember, menciptakan rangkaian hari libur yang lebih panjang. Masyarakat kemudian akan memasuki akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Bagi pekerja yang libur pada Sabtu, 27 Desember, rangkaian tersebut memberikan total empat hari libur berturut-turut. Momentum ini dapat di manfaatkan untuk berlibur, melakukan perjalanan ke luar daerah, atau sekadar menikmati waktu berkualitas bersama keluarga. (*)







