Jakarta,http://Eksisjambi.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu di ajukanoleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN).
Mereka menilai sejumlah aturan dalam UU ASN masih membedakan hak PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, PPPK meminta status dan hak mereka di samakan sebagai aparatur sipil negara.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan di gelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam sidang, pemohon menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Pasal itu mengatur pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “di utamakan di isi oleh PNS”. Menurutnya, kalimat itu membuat PPPK hanya menjadi pilihan kedua dalam birokrasi pemerintahan.
Ia mengatakan aturan tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi. Seharusnya, jabatan di berikan berdasarkan kompetensi, bukan status kepegawaian.
“Norma ini secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan ASN kelas dua,” ujar Arfan.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Di cky Supermadi, juga mempersoalkan frasa “dapat di isi dari PPPK”.
Menurut Di cky, kata “dapat” tidak memberikan kepastian hukum bagi PPPK untuk menduduki jabatan tertentu.
“PPPK tidak memiliki hak normatif yang pasti karena semuanya bergantung pada kebijakan instansi,” katanya.
Pemohon juga menggugat Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Pasal tersebut mengatur berakhirnya hubungan kerja PPPK karena masa kontrak selesai.
Kuasa hukum Husna Nuramalia menilai aturan itu merugikan PPPK. Sebab, pegawai bisa berhenti bekerja meski masih produktif dan di butuhkan.
“PPPK bisa berhenti hanya karena kontrak kerja berakhir, padahal masih dalam usia produktif,” ujarnya.
Karena itu, pemohon meminta sistem pensiun PPPK di samakan dengan PNS. Mereka ingin masa kerja berakhir saat mencapai batas usia pensiun, bukan ketika kontrak habis.
- Pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Beberapa pasal UUD 1945 yang di jadikan dasar gugatan antara lain:
- Pasal 27 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum
- Pasal 28D tentang kepastian hukum dan perlindungan yang adil
- Pasal 28I ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif
- Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengubah makna Pasal 34 ayat (1). Mereka mengusulkan jabatan ASN di isi oleh PNS dan PPPK berdasarkan kompetensi.
- Pemohon juga meminta Pasal 34 ayat (2) di hapus.
- Hakim MK Minta Argumentasi Di perkuat
Sidang panel di pimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama hakim Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra meminta pemohon memperjelas hubungan antara aturan yang di gugat dan kerugian konstitusional yang di alami PPPK.
“Tolong di elaborasi lagi pertentangannya. Kami akan menilai hubungan sebab-akibat antara norma dan kerugian konstitusional pemohon,” kata Saldi.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas gugatan.
Jika gugatan di kabulkan Mahkamah Konstitusi, PPPK berpeluang mendapat hak yang setara dengan PNS.
Beberapa dampak yang bisa terjadi antara lain:
- PPPK bisa menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial
- Sistem pensiun PPPK di samakan dengan PNS
- Pengisian jabatan ASN di lakukan berdasarkan kompetensi
- Diskriminasi status dalam birokrasi dapat di kurangi
Isu ini juga ramai di bahas di media sosial. Banyak warganet mendukung langkah PPPK untuk memperjuangkan kesetaraan hak di lingkungan ASN.**







