Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kejadian Dua Debt Collector di TMP Kalibata, Tokoh Indonesia Timur Minta Pemerintah Berikan Perlindungan

debt collector,

debt collector,

JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Insiden nahas yang menimpa dua mata elang atau debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, kembali memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan terkait perlindungan hukum bagi para penagih utang yang bekerja di bawah lembaga resmi pembiayaan.

Menanggapi hal ini, tokoh muda asal Indonesia Timur, Sandri Rumanama, menyerukan pemerintah agar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para debt collector, terutama mereka yang bekerja di bawah naungan perusahaan pembiayaan yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sandri menilai bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai tugas dan peran debt collector. Ia mengatakan bahwa tidak sedikit debitur yang justru mengaku sebagai korban, padahal mereka menunggak pembayaran yang telah di sepakati.

Baca Juga :  Polsek Tabir Ulu Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja dan Ancaman Narkoba di- SMPN 32 Merangin

“Warga jangan main hakim dong, kalau nggak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup. Sudah ngutang merasa jadi korban. Debt collector itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Sandri, yang juga merupakan Ketua Umum PB SEMMI, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Sandri menegaskan bahwa para debt collector merupakan agen resmi yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami prosedur penagihan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan keselamatan petugas.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025 di Seluruh Indonesia

Selain itu, ia juga meminta OJK dan aparat keamanan meningkatkan pendampingan dan sosialisasi terkait mekanisme penagihan utang yang sesuai aturan, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur dan petugas di lapangan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki secara rinci insiden yang terjadi di kawasan TMP Kalibata tersebut.

Pemerintah juga di harapkan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan penegakan hukum berjalan seimbang bagi kedua belah pihak baik debitur maupun penagih yang berstatus resmi. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Sani Lepas 442 JCH Kloter BTH 22 Provinsi Jambi

Daerah

Harga BBM Pertamina Stabil, Ini Rincian Terbaru Hari Ini 

Daerah

Bupati H.Adirozal Serahkan Bantuan Bagi Marbot/Gharim Masjid
Syari'ah

Artikel

Kisah Lupanya Rasullullah SAW Pun Jadi Syari’ah

News

HUT DPD RI ke-19 di Kantor Perwakilan Provinsi Sulsel Berlangsung Khidmat

Daerah

Bukan Sekadar Juara, Tapi Bersama

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB

Internasional

WANI-23 Drone Intai MALE Karya Anak Bangsa dengan Tingkat Kemandirian Tinggi