Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:29 WIB

Digerebek Warga, Kepsek SD di Tasikmalaya Diduga Pesta dengan 5 Gadis di Bawah Umur 

Ilustrasi

Ilustrasi

PANGANDARAN – Warga Pangandaran digegerkan oleh penggerebekan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga terlibat perbuatan asusila dengan lima remaja putri di bawah umur. Pria berinisial UR itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan warga di sebuah kamar penginapan pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecurigaan warga bermula saat UR diketahui membawa lima gadis remaja berusia sekitar 14 hingga 17 tahun ke salah satu penginapan di kawasan wisata Pangandaran. Gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan warga setempat hingga berujung pada penggerebekan.

Saat pintu kamar penginapan dibuka, warga dibuat terkejut dengan kondisi di dalam kamar. Beberapa dari remaja putri tersebut dilaporkan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri, sehingga memicu kemarahan dan kekhawatiran warga. UR kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Penyebab Keberangkatan Lion air Jambi Batalkan Tujuan Jakarta

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan para korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian serta membawa para remaja tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perkenalan antara UR dan kelima remaja putri itu bermula melalui media sosial. Jalur komunikasi digital tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi, korban, serta menelusuri komunikasi yang bersangkutan. Jika terbukti, kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak,” ujar salah satu sumber kepolisian.

Kasus ini berpotensi menjerat UR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat. Selain proses hukum, status UR sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga terancam. Jabatan UR sebagai Kepala Sekolah dipastikan berada di ujung tanduk dan berpeluang dicopot apabila terbukti bersalah.

Baca Juga :  PT DI dan Thales Belgia Jajaki Kerja Sama Produksi 10.000 Roket Berteknologi Laser

Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat dikabarkan telah menerima laporan awal terkait kasus tersebut dan menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah administratif.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya orang tua, pendidik, dan pemerintah, tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan nyata maupun di dunia maya. Kasus ini juga kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan media sosial yang dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan. (*)

Share :

Baca Juga

Timnas Indonesia kalah telak 0-3 dari Vietnam

Daerah

Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3 di Pakansari Bogor

Daerah

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya, Pemberantasan Rokok Ilegal Jadi Program Prioritas Kementerian Keuangan

Hukum

Ada Apa..? Panglima TNI Kerahkan Personil Perkuat Pengamanan Kejaksaan Tinggi 

Daerah

Pos Damkar Rimbo Bujang Evakuasi Ular Koros Masuk Ke Pemukiman Warga

Daerah

Sinyal PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Full Time Menguat, Kemendagri Bahas Skema Gaji dari APBN
Bootcamp Sanhok

Daerah

Ini Lokasi Game PUBG Cocok Untuk Bar Bar
Burung Ababil

Daerah

Kisah Burung Ababil Melindungi Ka’bah dari Pasukan Bergajah

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Perkuat Komitmen Tata Kelola Pasar Tanjung Bajure