Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:13 WIB

Jimly Asshiddiqie Mengaku Tak Tahu Terbitnya Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif Isi Jabatan K/L

Jimly Asshiddiqie,

Jimly Asshiddiqie,

Jakarta –  Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengaku tidak mengetahui penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur tentang diperbolehkannya anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Jimly menyampaikan keterkejutannya saat mengetahui adanya Perpol tersebut melalui pesan singkat yang diterimanya. Ia bahkan langsung meneruskan informasi tersebut kepada Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Saya pulang ke rumah, saya dikasih WA ada perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kita enggak tahu,” ujar Jimly kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Atas hal itu, Jimly mengaku langsung meminta penjelasan kepada Kapolri terkait latar belakang diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut.

Menurut Jimly, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam pelaksanaannya, regulasi itu justru memunculkan kesalahpahaman di tengah publik.

“Menurut penjelasan Kapolri, ini sebenarnya tindak lanjut putusan MK, tetapi kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Jimly.

Jimly menilai, penerbitan regulasi strategis seperti Perpol yang berdampak luas terhadap tata kelola reformasi Polri seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu secara terbuka, khususnya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai mitra strategis Kapolri.

Baca Juga :  TEGAS! Langgar Kode Etik Berat, Polres Blitar Pecat 4 Anggota dengan Tidak Hormat

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan internal Polri, agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen reformasi institusi kepolisian.

“Prinsip reformasi Polri itu transparansi dan akuntabilitas. Jadi kebijakan seperti ini sebaiknya dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi aparat, meskipun pihak Polri menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlandaskan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 

Share :

Baca Juga

masuk sekolah setelah lebaran

Daerah

Tips Guru Sebelum Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran
Kode redeem ff terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 3 Maret 2026, Klaim Sekarang!!

Daerah

Pemkot Gelar Musrenbang 2021, Susun RKPD 2022
Pertamina Patra Niaga

Hukum

Pertamina Patra Niaga Blokir 394 Ribu Nopol karena Aktivitas Mencurigakan Pembelian BBM Subsidi

Internasional

Selebgram dan Penyanyi Lula Lahfah Meninggal Dunia
Korupsi Pajak

Hukum

KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak
kode redeem mobile legends terbaru

Internasional

Daftar Kode Redeem Mobile Legends Aktif Desember 2025, Ada Skin dan Diamond Gratis

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Hadiri Pelepasan Jemaah Calon Haji Provinsi Jambi Tahun 2024