Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru Menggunakan Kembang Api

Larangan Kembang Api

Larangan Kembang Api

JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Pemerintah DKI Jakarta memberi larangan perayaan tahun baru menggunakan kembang api.

Di lansir dari detikcom larangan ini akan di beritahukan melalui surat Edaran tentang larangan menyalakan kembang api di pergantian tahun baru 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono mengatakan Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang di gelar pemerintah maupun pihak swasta.

Baca Juga :  Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel Gabungan.

“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang di adakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut”ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan di terbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Cara Cek SLIK OJK Online 2026, Kini Tak Lagi Pakai BI Checking

“Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api”pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Persiapan Pelaksanaan Sholat Idulfitri 1447 H / 2026 M

Bangko

Wabup MeranginPanen Raya Jagung di Kebun KDA
redeem FC Mobile Terbaru

Daerah

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Klaim Hadiah TOTY dan Elite Gratis

Daerah

Ramalan Shio Hari Ini, Sabtu 18 Juli 2026: Kuda, Ular, Kelinci, dan Monyet
KPK

Daerah

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ini Alasannya

Daerah

Bupati Kerinci Bubarkan Aksi Coret-Coret Seragam Sekolah
SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Daerah

400 Siswa Terbaik Ikuti Seleksi Terpusat SMA KTB di Akpol, Hanya 180 Akan Diterima

Daerah

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Menggelar Reses di Desa Pematang Lumut