Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:36 WIB

8 Bulan Sembunyi, Pak Pari Tak Berkutik Dikepung Polisi! 112 Gram Sabu Jadi Bukti

Polres Kerinci

Polres Kerinci

KERINCI, http://Eksisjambi.com–  Pelarian panjang AF alias Pak Pari (41), bandar narkotika lintas provinsi, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah delapan bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria yang di kenal licin ini berhasil di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).

Penangkapan berlangsung dramatis. Petugas yang telah lama membuntuti pergerakan tersangka langsung mengepung rumah mertua pelaku untuk mencegah upaya pelarian. AF yang tak menyadari kehadiran aparat akhirnya tak berkutik saat polisi masuk dan melakukan penangkapan.

AF di ketahui telah menjadi buronan sejak Mei 2025 atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Selama berbulan-bulan, tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas hingga akhirnya terendus bersembunyi di wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebelumnya polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 112,67 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi di amankan petugas. Barang haram itu di temukan tersembunyi di dalam sebuah tas yang di simpan di mobil Toyota Hilux yang di duga kuat di gunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kerinci melalui Kasatresnarkoba menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang di lakukan tim di lapangan. Tersangka di duga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika ke sejumlah wilayah di Jambi dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Identitas 7 Korban Kecelakaan Tunggal di Simpang Empat Tugu PKK Kerinci

“Penangkapan ini menjadi komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, AF alias Pak Pari telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.***

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Disperkim Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Pertemuan pelakasanaan Program BSRS-DAK
Internet Rakyat

Daerah

Wamenkomdig Luncurkan Internet Rakyat 5G Murah, Cepat, dan Tanpa Kuota
PBB

Internasional

PBB sahkan deklarasi solusi dua negara Israel – Palestina
Sertijab Kapolres Bungo

Daerah

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo AKBP. Zamri Elfino 

Advertorial

Suasana Haru Lepas Sambut Dandim 0417/Kerinci, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Dedikasi Letkol Andi Irawan

Bangko

Dua Warga Sarolangun Diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Edarkan Shabu
Kemensos RI bersama Tim Sentra Alyatama berkoordinasi dengan RSUD M. Thalib

Daerah

Kemensos Akan Mengelar Bakti Sosial di Kota Sungai Penuh

Advertorial

H. Mukti Beri Motifasi Pada Petugas Pos Pam