Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:13 WIB

Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan

Dana Desa

Dana Desa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat. Langkah ini di ambil untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan penajaman penggunaan Dana Desa, termasuk melakukan efisiensi terhadap alokasi Dana Desa yang masuk dalam kategori non-prioritas. Dana Desa yang belum memiliki peruntukan jelas di sesuaikan kembali agar penggunaannya lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Pemerintah juga kembali menegaskan ketentuan negative list Dana Desa, yaitu larangan penggunaan dana untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor desa. Ketentuan ini di tegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Warga Tarif Tol Padang - Sicincin 

Larangan tersebut berlaku secara nasional dan wajib di patuhi oleh seluruh pemerintah desa. Dana Desa hanya di perbolehkan di gunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian Desa turut menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Memasuki periode kebijakan tahun 2025–2026, arah penggunaan Dana Desa akan semakin di pertajam. Pemerintah menetapkan fokus utama Dana Desa pada pembangunan KDMP (Kegiatan Desa Mandiri Produktif) yang memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Desa Wisata Bukan Sekadar Destinasi, Tapi Ruang Tumbuh Ekonomi, Lingkungan, dan Budaya

Program KDMP akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pengawasan ini di harapkan mampu memastikan Dana Desa benar-benar di gunakan untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai pendorong pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Kerinci Masuk Kharisma Event Nusantara (KEN) 2023
Yamaha XMAX

Daerah

Yamaha Kembali Luncurkan XMAX 250 CC Terbaru

Advertorial

Sekda Kerinci Zainal Effendi Apresiasinya Pelaksanaan Orientasi PPPK

Advertorial

Wagub Sani Tutup Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024
Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi)

Advertorial

Halo Stunting: Bagaimana Gerakan Pasca Kenaikan di Jambi
Aji Tugumanik Jayakusuma

Artikel

Aji Tugumanik Jayakusuma: Ajian Kejawen untuk Kadigdayaan dan Kesejahteraan Hidup
Gubernur Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional, Dengan Kategori “Sangat Memuaskan”

Daerah

DPD Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo Dalam Waktu Dekat Akan Gelar Haul ke-121 Sultan Thaha Syaifudin, Kenang Perjuangan Pahlawan Jambi