Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:13 WIB

Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan

Dana Desa

Dana Desa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat. Langkah ini di ambil untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan penajaman penggunaan Dana Desa, termasuk melakukan efisiensi terhadap alokasi Dana Desa yang masuk dalam kategori non-prioritas. Dana Desa yang belum memiliki peruntukan jelas di sesuaikan kembali agar penggunaannya lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Pemerintah juga kembali menegaskan ketentuan negative list Dana Desa, yaitu larangan penggunaan dana untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor desa. Ketentuan ini di tegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Hari Desa Nasional 2026 Siap Digelar di Boyolali

Larangan tersebut berlaku secara nasional dan wajib di patuhi oleh seluruh pemerintah desa. Dana Desa hanya di perbolehkan di gunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian Desa turut menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Memasuki periode kebijakan tahun 2025–2026, arah penggunaan Dana Desa akan semakin di pertajam. Pemerintah menetapkan fokus utama Dana Desa pada pembangunan KDMP (Kegiatan Desa Mandiri Produktif) yang memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Akhiri Bimtek Kades dan BPD, Wali Kota Alfin Dorong Desa Bergerak Seirama

Program KDMP akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pengawasan ini di harapkan mampu memastikan Dana Desa benar-benar di gunakan untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai pendorong pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Hj. Hesti Haris

Advertorial

Hj.Hesti Haris Teguhkan Langkah Besar Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Jambi

Bangko

Tak Terbantahkan Massa Nalim-Nilwan di Pamenang Selatan Semakin Solid

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antar-Provinsi
Polri

Daerah

Polri Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Terbesar di Bali

Advertorial

Musrenbangdes Desa Merbau Terapkan RKPD Tahun 2026 Mengacu Pada Infrastruktur

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Daerah

Penyetaraan Karier PPPK dan PNS Jadi Langkah Besar Reformasi ASN

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Resmikan Kegiatan Sosial Kapal Rumah Sakit Apung di Tanjab Barat.