JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut juga di ikuti oleh dua pejabat strategis lainnya di lingkungan OJK.
Selain Mahendra Siregar, pejabat yang turut mengajukan pengunduran diri yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
OJK menyampaikan bahwa surat pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah di terima dan di sampaikan secara resmi pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Pengunduran diri para pejabat di maksud telah di sampaikan secara resmi dan akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan OJK dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, OJK memastikan bahwa seluruh proses administratif dan mekanisme kelembagaan akan di jalankan sesuai aturan guna menjaga stabilitas, kesinambungan tugas, serta fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.
Hingga saat ini, OJK belum merinci alasan pengunduran diri ketiga pejabat tersebut maupun langkah lanjutan terkait penunjukan pejabat pengganti. Namun, OJK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan secara optimal.
Pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi ini menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.**







