Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Penggabungan OPD

Penggabungan OPD

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut di manfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).

Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi di berlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Terkait OPD yang baru di gabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang di miliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah di lakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Resmi Tutup APKASI Procurement Network (APN) 2022.

“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah di atur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah di tetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan di berikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-18 Kota Sungai Penuh, Pemkot Ajak ASN dan Masyarakat Sukseskan JUARA RUN 2026

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut di berlakukan secara efektif di daerah.

Apel gabungan ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Harga Emas Naik Hari ini

Daerah

Harga Emas Naik Rp5.091 pada 7 Agustus 2026, Simak Harga Terbarunya

Kota Sungai Penuh

Kaget Bercampur Ceria…. Warga Sungai Liuk, Koto Baru, Rawang dan Pondok Tinggi di Jum’at Berkah Beryll Dara Fikar Azami

Daerah

Merajuk..!! Bupati Batang Hari Tak Serahkan SK PPPK Gegara Balon Terlepas Sebelum Waktu
Cek Endra

Daerah

DPP Golkar Terbitkan SK Pengurus DPD I Golkar Jambi, Cek Endra Resmi Jadi Ketua

Advertorial

PJ.Asraf Ikuti Kegiatan Tanam Pohon Bersama Kapolres Kerinci

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci
Isu Kenaikan BBM di Bantah

Daerah

Isu Kenaikan Pertamax Rp17.850 per Liter Dibantah
Pedang Raksasa

Daerah

Wow, Ada Pedang Raksasa Tertancap di Hutan Malalak Sumatera Barat