Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Penggabungan OPD

Penggabungan OPD

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut di manfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).

Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi di berlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Terkait OPD yang baru di gabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang di miliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah di lakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Lepas 388 Jamaah Haji

“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah di atur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah di tetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan di berikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Secara Resmi Buka Acara Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut di berlakukan secara efektif di daerah.

Apel gabungan ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.**

Share :

Baca Juga

gempa simeulue Acrh

Daerah

Dampak Gempa M6,5 Guncang Simeulue Aceh

Advertorial

Nama Pejabat Eselon III & IV Yang Dilantik Wako Ahmadi

Daerah

Viral! Wisata Pemandian Alami Bendungan Sungai Batang Sangkir di Kerinci

Daerah

14 Tahun Berlalu Tandem Abdullah Hich dan Zulkifli Nurdin, Ada di Tangan Dillah dan Romi. Ini Penjelasan Mahrup SE

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci
Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P.,

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru Letkol Inf Eko Siswanto

Daerah

18 Program Unggulan di Paparkan Paslon No Urut 2 Masyarakat Kota Raja Siap Menangkan Dilla Hich – Muslimin Tanja

Daerah

21 Orang Bersama 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi Diamankan Pada Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin