Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:35 WIB

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Dua Lokasi, 28,85 Gram Barang Bukti Disita

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

 

Kerinci, http://Eksisjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 9 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dua tersangka yang di amankan masing-masing berinisial EM (41) dan MZ (46). Keduanya di duga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EM di Desa Koto Padang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu paket sabu siap edar. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman EM.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru Letkol Inf Eko Siswanto

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka EM, petugas menemukan tambahan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 28,4 gram, serta timbangan digital dan sejumlah alat pendukung lainnya yang di duga di gunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ungkap sumber kepolisian.

Berdasarkan keterangan EM, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MZ, di Desa Hiang Lestari. Dari MZ, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang di duga merupakan hasil transaksi senilai Rp500.000.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 28,85 gram.

Baca Juga :  Tempat Manusia Di Alam 

Saat ini, kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Dorong Generasi Muda Tingkatkan Keterampilan
Kode Redeem MLLB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 24 Februari 2026, Klaim Sekarang
20 Daftar Beasiswa yang Bisa Diikuti Anak PNS Tanpa SKTM.

Daerah

20 Daftar Beasiswa yang Bisa Diikuti Anak PNS Tanpa SKTM

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB

Daerah

Kebatinan: Jalan Spiritual untuk Mengolah Batin dan Mendekatkan Diri kepada Tuhan

Advertorial

Gubernur Alharis Puji Peran Kapolda Jambi Dalam Mengayomi Masyarakat

Advertorial

Ketua DPRD kota Sungai Penuh Hadiri HUT Ke-67 Provinsi Jambi
Kecelakaan di Sekolah

Daerah

Mobil MBG Diduga Tabrak Barisan Siswa, Belasan Anak Alami Luka-Luka