Jakarta, http://Eksisjambi.com – Selain fokus pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus memperkuat upaya pencegahan sejak dini. Salah satu langkah strategis yang di lakukan adalah melalui uji kompetensi dan sertifikasi antikorupsi yang di selenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) sejak tahun 2017.
Program sertifikasi ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan, dengan mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi di bidang antikorupsi.
Hingga tahun 2026, LSP KPK telah berhasil membentuk sebanyak 5.616 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangun Integritas (API). Selain itu, LSP KPK juga telah menyelenggarakan 45 Forum PAKSI-API yang tersebar di lima Kementerian/Lembaga serta satu asosiasi dosen.
Keberadaan PAKSI dan API di harapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di berbagai sektor. Para penyuluh ini berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari aparatur sipil negara, akademisi, hingga praktisi di berbagai bidang.
Melalui peran aktif mereka, nilai-nilai antikorupsi dapat di internal di asinkan di lingkungan kerja, institusi pendidikan, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada penguatan sistem pencegahan dan edukasi publik.
KPK mengajak masyarakat, khususnya #KawanAksi, untuk turut ambil bagian dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengikuti program sertifikasi ini. Informasi lebih lanjut dapat di akses melalui laman resmi aclc.kpk.go.id atau melalui akun Instagram @aclc.kpk.
Dengan sinergi antara penindakan dan pencegahan, KPK optimistis upaya membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas dapat terwujud secara berkelanjutan.**







