Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:17 WIB

Opini: Teror terhadap Wartawan, Ancaman Bagi Demokrasi

Kebebasan Pers

Kebebasan Pers

Opini, http://Eksisjambi.com – Teror terhadap wartawan bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan mengungkap penyimpangan, menyuarakan kepentingan rakyat, dan menjaga transparansi.

Ketika wartawan di teror, di bungkam, atau di intimidasi, yang terancam bukan hanya profesi mereka, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Di Indonesia, kebebasan pers di jamin oleh Dewan Pers dan di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun dalam praktiknya, ancaman kerap terjadi mulai dari intimidasi verbal, doxing, peretasan digital, hingga kekerasan fisik pada wartawan yang kerap aktif menulis dan investigasi profesional.

Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers kerap mencatat kasus kasus tersebut sebagai alarm bagi kebebasan sipil.

Baca Juga :  Legislatif dan Pers Pilar Demokrasi, Puan Maharani Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Teror sering muncul ketika liputan menyentuh kepentingan besar yakni korupsi, konflik agraria, kejahatan lingkungan, atau politik elektoral.

Dalam situasi ini, wartawan menjadi sasaran karena mereka membuka informasi yang sebelumnya tersembunyi. Upaya membungkam pers biasanya di bungkus dengan dalih keamanan, pencemaran nama baik, atau bahkan penyebaran hoaks, padahal yang di perjuangkan adalah kepentingan publik.

Di era digital, bentuk teror berkembang. Serangan siber, manipulasi informasi, hingga kampanye disinformasi menjadi senjata baru untuk melemahkan kredibilitas media.

Namun, ketakutan tidak boleh menjadi norma. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hukum yang tegas dan efektif.

Baca Juga :  UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS

Aparat penegak hukum harus memproses setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis secara transparan. Tanpa penegakan hukum, impunitas akan melahirkan keberanian bagi pelaku untuk mengulangi tindakan serupa.

Lebih dari itu, solidaritas publik sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa membela wartawan bukan berarti membela individu atau media tertentu, melainkan membela hak atas informasi yang akurat dan independen. Pers yang bebas adalah cermin demokrasi yang sehat.

Teror terhadap wartawan adalah ujian bagi negara hukum. Jika intimidasi di biarkan, maka yang runtuh bukan hanya ruang redaksi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kebenaran. Ketika kebenaran di bungkam, demokrasi perlahan kehilangan maknanya.**

Share :

Baca Juga

Puncak Acara Jambore PKK Tingkat Kota Sungai penuh

Daerah

Luar Biasa! Ratusan Ribu Warga Padati Lapangan Merdeka Sungai Penuh di Acara Puncak Jambore PKK 2025
Amerika Serikat vs Venezuela

Internasional

AS Siap Gempur Venezuela, Dunia Waspadai Titik Panas Geopolitik Baru
Wali Kota Sungai Penuh Alfin melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan RI

Daerah

Wako Alfin Bertemu Wamenkes, Dorong Tambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis

Advertorial

Gubernur Alharis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Programkan 3S Cegah Stunting

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua Dalam Rangka Penyampai Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tanjabbar

Daerah

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Daerah

Dua Karyawan RRI Sungai Penuh Positif DBD