JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh di perusahaan selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Langkah tersebut di ambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik, sekaligus memastikan produktivitas layanan pemerintahan dan sektor industri tetap berjalan optimal.
Penyesuaian pelaksanaan tugas di lakukan melalui mekanisme kerja fleksibel, baik secara Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), maupun pola kerja kombinasi yang di sesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perusahaan masing-masing.
Kebijakan ini di harapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada periode puncak perjalanan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam merayakan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Bagi ASN, pengaturan teknis pelaksanaan tugas akan di tetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu.
- Penugasan pegawai di lakukan secara proporsional.
- Pengawasan dan capaian kinerja tetap menjadi prioritas.
- Layanan yang bersifat esensial tetap di selenggarakan secara langsung (WFO).
Instansi juga di minta memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan efektif agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal selama periode fleksibilitas kerja.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta, kebijakan fleksibilitas kerja di serahkan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Penyesuaian dapat di lakukan dengan mempertimbangkan:
- Karakteristik dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Kesepakatan antara manajemen dan pekerja.
- Target produksi dan pelayanan kepada pelanggan.
- Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan di imbau untuk tetap menjaga hak-hak pekerja sesuai regulasi serta memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di perkirakan jatuh pada Maret 2026, sementara Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga di rayakan pada periode yang berdekatan. Momentum dua hari besar keagamaan ini berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Dengan adanya kebijakan fleksibilitas kerja ini, pemerintah berharap arus perjalanan masyarakat dapat lebih terdistribusi dan beban transportasi nasional dapat ditekan.
Baik ASN maupun pekerja/buruh perlu memperhatikan beberapa hal penting:
- Memastikan tugas dan tanggung jawab tetap terselesaikan sesuai target.
- Menjaga komunikasi aktif dengan atasan atau manajemen.
- Mematuhi ketentuan jam kerja dan aturan internal instansi/perusahaan.
- Mengutamakan pelayanan publik dan kepentingan konsumen.
Tetap disiplin serta menjaga integritas selama menjalankan tugas secara fleksibel.
Kebijakan ini menjadi bentuk adaptasi pemerintah dalam mengelola momentum libur nasional besar, dengan tetap menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik, produktivitas ekonomi, dan kelancaran mobilitas masyarakat**







