Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Resmi Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026

Pemerintah Umumkan THR 2026

Pemerintah Umumkan THR 2026

JAKARTA, Eksisjambi.com – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idulfitri guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen di bandingkan tahun sebelumnya, untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara.

Penerima THR meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Para pensiunan

Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi

Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya di berikan pada bulan Juni.

Baca Juga :  Apakah PPPK Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya

THR di salurkan kepada:

  • 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
  • 4,3 juta ASN daerah
  • 3,8 juta pensiunan

Pencairan di lakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut di berikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelasnya.

THR Sektor Swasta Wajib Di bayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh di cicil, serta harus di bayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Ketentuan pembayaran:

  • Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja < 1 tahun: dibayar proporsional

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta di perkirakan mencapai Rp124 triliun.

“Ini di harapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat

Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring (ojol).

Pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk memastikan penyaluran BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi, dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat di bandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Setujui Penguatan Reformasi Polri, Kompolnas Akan Diperkuat

Penyaluran BHR di dorong di lakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup:

Diskon transportasi menjelang Lebaran senilai Rp911,16 miliar (APBN dan non-APBN)

Bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026

“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar. Dan bantuan pangan menjelang Lebaran senilai Rp14,09 triliun. Pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA),” pungkas Airlangga.

Dengan kombinasi kebijakan THR, BHR, serta berbagai stimulus ekonomi tersebut, pemerintah berharap momentum Idulfitri 1447 H dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Kerinci

Partisipasi Aktif Dalam Proses Hukum, Paslon Monadi – Murison Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK

Daerah

Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Budaya 
Panglima Militer Libya,

Internasional

Panglima Militer Libya Mohammed Al-Haddad Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi

Daerah

Dua Unit Ruko di Rantau Rasau Ludes Terbakar
BKN

Daerah

ADAPI: Alih Status PPPK Menjadi PNS Bukan Beban, Tapi Solusi Strategis dan Berkeadilan
Serikat Petani Indonesia

Daerah

Menuju ICARRD+20, SPI Bawa Suara Petani Indonesia ke Forum Global

Bangko

Pentingnya Peran Pemuda,  Babinsa Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Binaan 

Bangko

Tim Evaluator UNESCO Kembali ke Merangin Lakukan Revalidasi Status Warisan Geopark Dunia