Home / Bangko / Hukum / News

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:29 WIB

4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin Oleh Sat Reskrim Polres Merangin

Bangko. EksisJambi.com —  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin, yang di duga di korupsi oleh 4 orang tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah), akhirnya perkara tersebut berhasil di tuntaskan oleh Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Merangin.

ni terjadi pada kurun waktu juni  2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada Kamis 12/03/2026.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Baca Juga :  TPP ASN Pemprov Jambi Belum Cair, Terkendala Persetujuan Pusat

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni  2022 hingga Dessember 2023 tidak sesuai dengan petujuk taknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang Bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional Kepala Sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya Tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)  sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Naik Rp 6.286 pada 21 Agustus 2026, Tembus USD 4.529,96 per Troy Ounce

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
– Dokumen pertanggung jawaban penggunaan dan BOS Tahun anggaran 2022 s/d 2023.
– Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
– CAP Stempel Palsu.
– Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegas Kasat. (dikutip dari Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Sanggaran Agung, Apresiasi Proyek Padat Karya
Dumisake Pendidikan

Advertorial

Gubernur Al Haris dan Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada 320 Siswa
Wako Alfin

News

Wako Alfin Tinjau Kegiatan RPT TMD di Desa Tanjung, Tegaskan Komitmen Normalisasi Sungai
Fraksi PAN, Albert Chaniago, menyerap berbagai aspirasi warga Desa Suak Labu,

Daerah

Melalui Reses,Albert Chaniago Serap Aspirasi Masyarakat Kuala Betara

Bangko

Bupati H Mashuri Deadline Kades 15 Hari Untuk Mendata PETI
Coretax

Daerah

Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib Dilakukan, Ini Panduan Lengkap dan Tahapannya

Advertorial

Bupati Monadi Buka Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kerinci

Daerah

Peluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik Terintegrasi