Jambi, Eksisjambi.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk periode Januari hingga Maret 2026 hingga kini belum juga di cairkan. Keterlambatan tersebut di pastikan bukan karena keterbatasan anggaran daerah, melainkan akibat kendala administratif di tingkat pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa proses pencairan TPP masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, seiring adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi.
“Persoalannya bukan tidak di bayar, uangnya ada dan sudah di siapkan. Saat ini tinggal menunggu proses dari pusat,” ujar Sudirman, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, anggaran untuk pembayaran TPP telah tersedia dalam APBD, namun pencairan belum bisa di lakukan sebelum seluruh proses administrasi mendapatkan persetujuan resmi.
Sudirman menjelaskan, salah satu faktor utama keterlambatan adalah perubahan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah. Salah satunya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang kini berdiri sendiri setelah sebelumnya tergabung dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Perubahan tersebut berdampak langsung pada skema penghasilan pegawai, khususnya terkait hilangnya komponen upah pungut.
“Sebelumnya komposisi penghasilan pegawai sekitar 40 persen dari TPP dan 60 persen dari upah pungut. Sekarang, dengan tidak adanya lagi fungsi pemungutan, seluruh penghasilan harus ditopang melalui TPP,” jelasnya.
Kondisi ini membuat Pemprov Jambi harus mengajukan ulang usulan persetujuan kepada pemerintah pusat, meskipun sebelumnya pengajuan serupa telah di lakukan.
Saat ini, Pemprov Jambi masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah daerah juga menanti jadwal klarifikasi terkait kemungkinan penyesuaian atau penambahan anggaran TPP.
Sudirman menambahkan, pencairan TPP tidak bisa di lakukan secara parsial atau hanya untuk OPD tertentu. Seluruh proses harus di setujui dalam satu sistem secara menyeluruh.
“Tidak bisa di bayar sebagian-sebagian. Harus satu sistem di setujui dulu, baru bisa di cairkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko hukum dan administratif apabila pencairan di lakukan tanpa dasar persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan pengalaman di salah satu daerah di Jambi, pencairan TPP yang di lakukan lebih awal justru berujung pada temuan audit dan mewajibkan ASN mengembalikan dana yang telah di terima.
Karena itu, Pemprov Jambi memilih berhati-hati dan memastikan seluruh prosedur di penuhi sebelum pencairan di lakukan.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh ASN untuk tetap bersabar menunggu proses administrasi rampung. TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan pegawai, sehingga pencairannya harus di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov memastikan bahwa begitu persetujuan dari pemerintah pusat di terbitkan, proses pencairan TPP akan segera di realisasikan.**







