Kerinci,http://Eksisjambi.com – Menindaklanjuti beredarnya informasi viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir sebesar Rp15.000 di kawasan objek wisata Air Terjun Telun Berasap, jajaran Polres Kerinci bergerak cepat melakukan klarifikasi di lapangan, Senin (23/03/2026).
Langkah ini di lakukan melalui personel pengamanan objek wisata bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung, pihak kepolisian menegaskan bahwa tarif resmi yang berlaku telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024. Adapun ketentuan tarif yang sah adalah sebagai berikut:
- Tarif parkir kendaraan roda empat (R4/mobil): Rp5.000
Tiket masuk wisata:
- Dewasa: Rp10.000
- Anak-anak: Rp5.000
Dengan demikian, pungutan parkir sebesar Rp15.000 yang sempat di keluhkan pengunjung di nyatakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh pengelola objek wisata, termasuk juru parkir, agar mematuhi ketentuan tarif resmi yang telah di tetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan di nilai penting untuk menjaga citra pariwisata serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
“Segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang berlaku akan di tindak tegas sesuai hukum,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Polres Kerinci juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan wisata yang aman, jujur, dan kondusif di wilayah Kerinci, yang di kenal sebagai salah satu destinasi unggulan di Provinsi Jambi.
Dengan pengawasan yang ketat serta kesadaran kolektif dari pengelola dan masyarakat, di harapkan praktik pungli dapat di cegah sehingga sektor pariwisata daerah terus berkembang secara sehat.
Polres Kerinci: Melayani dengan Hati, Menjaga dengan Pasti.**







