Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 24 April 2026 - 16:29 WIB

Ratusan Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, 42 Orang Asal Jambi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Sebanyak 42 narapidana asal Jambi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan bersama ratusan warga binaan lainnya yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk). Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah pengetatan pengamanan yang di lakukan pemerintah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, total 263 narapidana dari berbagai wilayah telah di berangkatkan dan di terima di sejumlah lapas di Nusakambangan pada Kamis (24/4/2026) malam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, , menyampaikan bahwa seluruh proses pemindahan di lakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan pengawalan ketat dari aparat terkait.

“Setelah tiba, mereka langsung di tempatkan di lapas sesuai klasifikasi dan akan menjalani sistem pengamanan ketat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Dukungan Paslon Fikar Azami - Yos Adrino di Pilwako Sungai Penuh Tidak Terbendung lagi.

Para narapidana tersebut akan menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum, menyesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing.

Selain dari Jambi, pemindahan juga melibatkan narapidana dari sejumlah daerah lain, yakni 44 orang dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari Jakarta.

Mashudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas pelanggaran di dalam lapas, khususnya terkait peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal.

Ia juga mengutip arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , yang menekankan kebijakan “zero narkoba dan handphone” di dalam lapas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan di kenakan sanksi tegas.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Dampingi Gubernur Jambi,Safari Ramadhan

Hingga saat ini, total 2.554 narapidana kategori high risk telah di pindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan agar lingkungan lapas tetap kondusif.

Menurut Mashudi, narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif akan menjalani evaluasi setelah enam bulan masa pembinaan. Jika di nilai memenuhi syarat, mereka berpeluang di pindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

“Di harapkan para warga binaan dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Ketua komisi 3 Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hadiri Penutupan Kejurprov Catur

News

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Upacara HUT TNI Ke-78 di Makorem 042/ Gapu

Daerah

Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa/i Kelas XII dan Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8 Tanjung Jabung Barat

Daerah

Pidato Presiden Prabowo tidak Singgung kenaikan gaji ASN
Gubernur Jambi, Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi, Perjanjian Kinerja 2026, DPA 2026, Kinerja OPD, Reformasi Birokrasi, PANRB, RPJMD Jambi, Visi Misi Jambi, Evaluasi Kinerja, Efisiensi Anggaran, PAD Jambi, Integritas ASN, Pencegahan Korupsi, MCP KPK, Ombudsman RI, SDM Pemerintah, Kantor Gubernur Jambi, Diskominfo Jambi

Daerah

Gubernur Al Haris Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026
gunung sangeangapi, Level II

Internasional

Aktivitas Meningkat, Status Gunung Sangeangapi Naik ke Level II Waspada
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Percepat Realisasi Manfaat Ekonomi Sektor Migas, Gubernur Al Haris Tunjuk PT. Paleopetro Hitung Hak Kelola PI 10 Persen