JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan membongkar jaringan kejahatan siber internasional jenis phishing yang beroperasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kejahatan ini diketahui telah merugikan korban secara global hingga mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara FBI dan Polri yang telah berlangsung cukup lama. Dalam kolaborasi ini, FBI berperan dalam melacak jejak digital serta aliran dana lintas negara, sementara Polri menjalankan operasi penindakan di lapangan, termasuk penangkapan para pelaku.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” ujar Lafferty.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua tersangka yang memiliki peran strategis dalam jaringan. Keduanya diketahui bertugas sebagai pembuat perangkat phishing serta pengelola hasil kejahatan yang disamarkan melalui transaksi aset kripto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi secara sistematis dan menargetkan korban lintas negara. Sepanjang periode 2023 hingga 2024, tercatat lebih dari 17 ribu korban di berbagai belahan dunia telah dirugikan akibat aksi kejahatan ini.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin terorganisir dan lintas batas. Upaya ini sejalan dengan semangat #PeliharaKeamananIndonesia serta langkah konsisten dalam memberantas berbagai bentuk kriminalitas, khususnya di ruang digital.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan daring, termasuk phishing, yang kerap memanfaatkan kelengahan pengguna dalam mengakses informasi atau layanan digital.**







