Home / Internasional / Nasional / News

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:06 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Acara tersebut di gelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masyarakat kini ingin melihat bukti nyata dari penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Kementerian HAM Resmi Buka Seleksi PPPK 2025, Pendaftaran Mulai 7 Januari 2026

Presiden menjelaskan, penyerahan kali ini merupakan yang keempat di lakukan pemerintah. Total nilai aset yang berhasil di selamatkan hingga saat ini mencapai sekitar Rp40 triliun.

Menurut Presiden Prabowo, hasil penyelamatan aset negara tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik. Pemerintah berencana memanfaatkan dana tersebut untuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di berbagai daerah.

Kepala Negara juga mengapresiasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah lembaga negara. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Minta Jemaah Fokus Ibadah Haji

Presiden menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi. Karena itu, pemerintah akan terus menjaga dan mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Selain itu, Presiden Prabowo memastikan pemerintah akan terus memberantas korupsi dan praktik perampasan aset negara. Langkah tersebut di nilai penting untuk menjaga masa depan Indonesia dan generasi mendatang.

Acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Pemerintah juga ingin memastikan kekayaan negara dapat di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditengah Pandemi Covid-19, Wako Ahmadi Minta SKPD Lakukan Percepatan Kegiatan
Cara menghadapi orang licik tanpa kehilangan integritas

Daerah

Menghadapi Orang Licik Tanpa Kehilangan Integritas: Ini 5 Cara Efektif yang Perlu Diketahui
Warga Desa Bunga Tanjung, Kerinci, Yunasril (33) yang hilang selama 4 hari akhirnya ditemukan selamat

Daerah

4 Hari Hilang Misterius di Ladang, Yunasril Ditemukan

Daerah

TNKS Green Adventure 2026 Ajak Pecinta Alam Taklukkan Jalur Hutan Gunung Kerinci dan Bukit Bontak

Daerah

Ketua TP PKK Provinsi Jambi  Dorong UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Sungai Penuh

Daerah

Sekolah SMPN 9 Kota Sungai Penuh Laksanakan Belajar Daring, Guna Atisipasi Penyebaran Covid-19.

Daerah

Wawako Antos Pimpin Rapat Satgas, Bahas Tindaklanjut Penanganan Covid 19

Advertorial

Bupati H. Adirozal Resmikan BUMDES Desa Keluru