Home / Internasional / Nasional / News

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:06 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Acara tersebut di gelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masyarakat kini ingin melihat bukti nyata dari penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.

Baca Juga :  HK Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Sejumlah Ruas Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

Presiden menjelaskan, penyerahan kali ini merupakan yang keempat di lakukan pemerintah. Total nilai aset yang berhasil di selamatkan hingga saat ini mencapai sekitar Rp40 triliun.

Menurut Presiden Prabowo, hasil penyelamatan aset negara tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik. Pemerintah berencana memanfaatkan dana tersebut untuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di berbagai daerah.

Kepala Negara juga mengapresiasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah lembaga negara. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK.

Baca Juga :  Pemerintah Paparkan Pembaruan KUHP dan KUHAP Berlaku 2026

Presiden menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi. Karena itu, pemerintah akan terus menjaga dan mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Selain itu, Presiden Prabowo memastikan pemerintah akan terus memberantas korupsi dan praktik perampasan aset negara. Langkah tersebut di nilai penting untuk menjaga masa depan Indonesia dan generasi mendatang.

Acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Pemerintah juga ingin memastikan kekayaan negara dapat di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Saatnya Aksi Nyata Selamatkan Pesisir Bupati Tanjabtim Susun Regulasi Mangrove

Daerah

Pemerintah kota Sungai Penuh Bantu Hibah Untuk Masjid dan Mushola

Daerah

Tim Adat 8 Luhah Sungai Penuh, Dusun Baru dan Dusun Mpih, Siap Menangkan AZ-FER

Kerinci

Angkatan Muda Muhammadiyah, PMII dan NU Kabupaten Kerinci Siap Mengantar Kemenangan Monadi Murison
PPPK

Daerah

Ternyata PPPK Bisa Dimutasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Perusahaan Batu Bara Patuhi Aturan
Wisata Yogyakarta

Internasional

5 Destinasi Wisata Paling Viral di Yogyakarta, Jadi Primadona Baru 

Hukum

Belasan WNA China Diduga Serang Anggota TNI di Tambang Emas PT SRM Ketapang