Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A-S alias Adi Sala (34) berhasil di ringkus tim Opsnal usai di duga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang warga di depan Masjid Baiturrahim.

Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Pondok Tinggi, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena di nilai mampu memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  INDOMALPHI JWG TCA ke-30 Digelar di Bandung, Perkuat Keamanan Maritim Kawasan

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius pada bagian kening hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Menurut informasi yang di himpun, aksi brutal pelaku sempat membuat warga sekitar panik. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan di duga turut merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Rakerda PD BKMT Kabupaten Kerinci Perkuat Program Dakwah Majelis Taklim

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang di duga di gunakan saat melakukan penganiayaan serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Kunjungan Kerja Komisi di Payakumbuh

Advertorial

Gubernur dan Wagub Jambi Resmi dikukuhkan Sebagai Pembina dan Pemangku Adat

News

Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI

Advertorial

Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD -P Tahun 2024 Provinsi Jambi 

Advertorial

Camat Eko Yulianto Lepas 29 Calon Jemaah Haji Asal Rimbo Ilir

Advertorial

Gubernur Al Haris Minta PGWI Turut Bangun Jambi

Kota Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh Sudah Tangani Ratusan Perkara Dalam Jangka Enam Bulan
UMP Jambi 3026

Daerah

UMP – UMK Provinsi Jambi 2026 Resmi Naik