Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A-S alias Adi Sala (34) berhasil di ringkus tim Opsnal usai di duga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang warga di depan Masjid Baiturrahim.

Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Pondok Tinggi, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena di nilai mampu memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius pada bagian kening hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Menurut informasi yang di himpun, aksi brutal pelaku sempat membuat warga sekitar panik. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan di duga turut merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Kurangnya Intensitas Hujan, Air Danau Kerinci Menyusut

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang di duga di gunakan saat melakukan penganiayaan serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.**

Share :

Baca Juga

Daerah

DPR RI Dorong Gaji Minimum Guru Rp5 Juta per Bulan
Wakil Bupati H. murison

Advertorial

Wabup H.Murison Buka Expose dan Rakor Persiapan MTQ ke-53
Gunung Merapi

Daerah

Awan Panas Guguran Gunung Merapi Meluncur 1.200 Meter ke Barat Daya

Daerah

Pemkab Kerinci Gandeng Kemenhub Tingkatkan SDM Transportasi

News

Sejumlah Tokoh Sentral dan Penting Kota Sungaipenuh, Dukung AZ-FER

Bangko

Babinsa Koramil 08/Tabir Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Musim Kemarau

Daerah

Kamar Hotel Bertema Naruto Sensasi Tinggal di Konoha Jepang

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Dampingi Kemenparekraf di Wisata Buluh Perindu