Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A-S alias Adi Sala (34) berhasil di ringkus tim Opsnal usai di duga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang warga di depan Masjid Baiturrahim.

Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Pondok Tinggi, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena di nilai mampu memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius pada bagian kening hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Menurut informasi yang di himpun, aksi brutal pelaku sempat membuat warga sekitar panik. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan di duga turut merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kembali Tahanan yang Sempat Bebas di Pengadilan Provinsi Svay Rieng

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang di duga di gunakan saat melakukan penganiayaan serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.**

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Wow…! Millenial Histeris Ketika Fikar – Yos Lantunkan Lagu Cinta Luar Biasa dan Kehilangan

Advertorial

Gubernur Alharis Lepas 2 Bus Mudik Gratis dan Ingin Menyenangkan Warga

Daerah

Dilla Hich – MT Kini Resmi di Dukung PKS

Advertorial

Antisipasi Banjir dan Jaga Ekosistem, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung Normalisasi Sungai Batang Merao

Advertorial

HESTI: Tekuluk Identitas Khas Wanita Jambi.

Daerah

Pemudik Diminta Gunakan Rute Alternatif untuk Hindari Kepadatan
Airbus A400M

Internasional

Pesawat Angkut Terbesar TNI AU A400M Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma

Kota Sungai Penuh

Wako AJB Terima Piagam WTP Dari Menteri Keuangan RI