JAMBI, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menegaskan bahwa hingga saat ini proses pendaftaran calon anggota Komisi Informasi belum dibuka karena tahapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih belum selesai sepenuhnya.
Menurut Ariansyah, mekanisme seleksi akan dijalankan setelah tim panitia seleksi terbentuk secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan nantinya memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
“Pendaftaran belum dibuka. Kalau nanti tim Pansel sudah dibentuk, baru mereka akan menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan. Siapapun nanti berhak untuk ikut seleksi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi telah ditandatangani, proses seleksi belum dapat dimulai karena masih menunggu satu anggota dari Komisi Informasi Pusat yang akan menjadi bagian dari tim seleksi.
“Kita tidak bisa memulai meski SK sudah ditandatangani, kita tunggu satu orang tersebut. Mekanismenya dari mulai pendaftaran sampai terakhir pelantikan anggota Komisi Informasi,” ujarnya.
Perpanjangan Masa Tugas untuk Hindari Kekosongan Lembaga
Ariansyah menjelaskan, masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 yang berakhir pada 24 Mei 2026 terpaksa diperpanjang guna menghindari kekosongan kelembagaan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Perpanjangan masa tugas tersebut dilakukan karena proses seleksi anggota baru belum dapat dimulai sebelum komposisi panitia seleksi lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi Komisi Informasi dalam melayani masyarakat, khususnya terkait penyelesaian sengketa informasi publik, tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
Seleksi Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memastikan proses seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia sesuai arahan Pak Gubernur,” kata Taufiq.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan pelaksanaan seleksi kepada Gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan komisioner berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengacu pada aturan. Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur. Perpanjangan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.
Tangani Puluhan Sengketa Informasi
Taufiq menambahkan, keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik. Sepanjang tahun 2026, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menangani puluhan perkara sengketa informasi yang diajukan masyarakat.
Dari total perkara yang diterima sejak Januari 2026, sebagian besar telah berhasil diselesaikan, sementara sejumlah perkara lainnya masih dalam tahap proses penyelesaian.
“Dari Januari, sekitar 32 sengketa informasi. Sebagian sudah diselesaikan dan masih ada tujuh lagi yang masih berproses,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi periode 2026–2030 akan dilaksanakan secara terbuka, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, setelah panitia seleksi terbentuk secara lengkap.
Editor: Redaksi
Sumber: Dinas Kominfo Provinsi Jambi
Meta Deskripsi:
Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menegaskan seleksi calon anggota Komisi Informasi periode 2026–2030 belum dibuka dan akan dilaksanakan sesuai aturan setelah panitia seleksi terbentuk lengkap.
Tags: Komisi Informasi Jambi, Seleksi KI Jambi 2026, Ariansyah, Dinas Kominfo Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, Transparansi Seleksi KI, Pemprov Jambi, Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Keterbukaan Informasi Publik.**







