Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com –  DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Harga Kopi Dunia 4 Agustus 2026: Arabika Melemah, Robusta Naik Tipis

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan kabar membanggakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Prestasi tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

Selain itu, Wali Kota juga memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah. Ia menilai pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung roda pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Mendahara Ilir Keluhkan Pembangunan Sumur Bor Tidak Berfungsi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD akan melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut secara maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hutri Randa.

Rapat Paripurna I berlangsung tertib dan lancar serta menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Usai Caffe Morning, Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis di Tebo Latihan Menembak

Daerah

Lembaga PPKPD Gelar Bimtek Anggota BPD Se-kota Sungai Penuh

Daerah

Kapolda Jambi Tinjau FSO PetroChina, Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional
Bank9jambi

Advertorial

Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

Advertorial

Bupati Adirozal Safari Jum’at di Masjid Raya Sungai Penuh
Utang Luar Negeri Indonesia

Daerah

ULN Indonesia November 2025 Menurun, BI: Struktur Utang Tetap Sehat
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Daerah

Wagub Sani: Pentingnya Nilai Al-Qur’an Dalam Pendidikan Anak 

Daerah

GUBERNUR JAMBI BUKA FESTIVAL KERINCI KE-XIX Tahun 2021