JAMBI, http://Eksisjambi.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menunjukkan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara narkotika serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari:
- 147,014 gram sabu;
- 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram;
- 887 cartridge etomidate dengan total sekitar 2.028,6 ml/gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap jajaran Polda Jambi dalam beberapa waktu terakhir.
Seluruh barang bukti di musnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Kegiatan ini turut di hadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pengadilan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar, hingga insan pers.
Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi simbol kuat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh komponen masyarakat.
Momentum peringatan HANI 2026 juga di manfaatkan untuk mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan Provinsi Jambi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.**







