JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, yang di lakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap adanya temuan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan dalam jumlah besar di lokasi.
Dalam keterangannya pada Jumat (10/7), Febrie menegaskan rumah yang di geledah merupakan rumah pribadinya yang telah di miliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa di lihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan, Febrie mengatakan seluruh barang tersebut memiliki pemilik dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik aset tersebut.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga di tanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa di cek. Semua kami yakin dapat di pertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya.
Febrie juga menepis berbagai isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung. Ia menegaskan hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagaimana biasa.
“Saya masih menerima perintah untuk bekerja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan dengan nilai keseluruhan di perkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga beberapa foto keluarga yang di duga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Menurut Totok, penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation yang tengah di lakukan aparat penegak hukum dalam penyelidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang di duga menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait penggeledahan tersebut.*







