Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 11 November 2025 - 15:11 WIB

PPATK Perkuat Komite TPPU untuk Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta,http://Eksisjambi.com -Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perjudian di Indonesia hanya akan efektif jika di kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini di sampaikan dalam acara di seminasi bertajuk “Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Perjudian Online” yang di selenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, di sampaikan bahwa perjudian merupakan tindak kejahatan serius yang tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan sirkulasi uang haram dalam sistem keuangan nasional.

“Pemberantasan tindak pidana perjudian hanya akan efektif jika di kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Perjudian adalah tindak kejahatan, dan mengedarkan uang terkait perjudian ke dalam sistem juga merupakan tindak kejahatan. Keduanya harus di tindak tegas oleh Pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek Pekerjaan Jalan Depati Dua Nenek Rp. 8,2 M Dihentikan

PPATK menilai bahwa aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online jauh lebih besar di bandingkan dengan dana hasil tindak pidana korupsi maupun narkotika.

“Uang yang beredar terkait perjudian jauh lebih besar daripada uang yang terkait korupsi. Begitu pula uang yang berasal dari peredaran narkoba. Ketiganya mendapat perhatian serius dari Pemerintah,” ungkapnya.

Melalui penguatan Komite TPPU, Pemerintah bersama lembaga terkait akan memperkuat sinergi lintas sektor mulai dari penegakan hukum, pengawasan sistem keuangan, hingga pemutusan jaringan kejahatan digital yang terhubung dengan praktik judi online.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wilayah Yalimo, Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menciptakan Indonesia yang aman, bermartabat, dan berintegritas. “Selaras dengan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, kami akan memberantasnya,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi antara pemberantasan perjudian dan tindak pidana pencucian uang, di harapkan kejahatan ekonomi digital dapat di putus dari akar-akarnya.

Pemerintah menargetkan, melalui penguatan Komite TPPU, Indonesia dapat menekan laju transaksi ilegal sekaligus melindungi stabilitas ekonomi nasional.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

HESTI: Tekuluk Identitas Khas Wanita Jambi.

Daerah

Lukisan “Kuda Api” Karya SBY Terjual Rp6,5 Miliar
FN EVOLYS.

Internasional

DSEI 2025: FN Herstal EVOLYS Tawarkan Senapan Mesin Ultra Ringan untuk Infanteri dan Pasukan Khusus

Advertorial

Wabup Murison Gelar Rakor Bersama Balai Bahasa Provinsi Jambi 

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Renungan Ulang Janji Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Pramuka Ke 62
Akses informasi publik adalah hak warga negara sesuai UU No.14 Tahun 2008

Daerah

Akses Informasi Adalah Hak Warga Negara, Masyarakat Diajak Lebih Aktif dan Melek Informasi
Helikopter Bantuan

Internasional

Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut
syahrullah rajab

Internasional

Rajab, Bulan Pulang: Ketika Hati Dilunakkan dan Pintu Ampunan Dibuka