Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:26 WIB

BKPSDM Kota Sungai Penuh Koordinasi Nasib PPPK ke PAN-RB

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com  – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu gelombang pertama yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027 hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Sampai saat ini, regulasi maupun petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme perpanjangan kontrak belum di terbitkan.

Untuk memperoleh kepastian tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) di Jakarta.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi resmi terkait regulasi yang akan di terbitkan pemerintah, mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu, hingga prosedur administrasi yang nantinya harus di penuhi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pergelaran Seni Budaya Luhah Datuk Singarapi Puteah Meriahkan Tradisi Hang Lahaek

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan maupun instruksi resmi mengenai perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama.

“Hingga saat ini belum ada aturan maupun instruksi resmi terkait perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama. Karena itu kami melakukan koordinasi langsung,” ujar Roma Usman.

Menurutnya, langkah koordinasi tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan langkah-langkah administrasi sejak dini apabila regulasi telah di terbitkan oleh pemerintah pusat.

PPPK Paruh Waktu Juga Menunggu Keputusan

Selain membahas keberlanjutan PPPK penuh waktu, BKPSDM Kota Sungai Penuh juga mengoordinasikan nasib PPPK paruh waktu yang saat ini memiliki masa kontrak selama satu tahun.

Baca Juga :  Kontraktor Pemenang Tender Pasar Beringin Jaya Jadi Sorotan, Riwayat Hukum PT CSK Bikin Warga Was-was

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme perpanjangan kontrak maupun kebijakan lanjutan bagi PPPK paruh waktu setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB dan instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

BKPSDM berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga pemerintah daerah dapat menyiapkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Serahkan Bantuan Tunai Kepada Korban Eksekusi Rumah

Daerah

Kuat dan Kokoh, Petahana Ahmadi Zubir Bakal Mulus Pada Pilwako 2024

Daerah

Gubernur Al Haris Dijadwalkan Buka Turnamen Urawa Cup VI se-Sumatera

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Upacara Bhayangkara Ke-78

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-76

Daerah

Rektor IAIN Kerinci Hadiri acara AIUA Mobility Workshop In Krabi di Thailand

Daerah

Jadwal Resmi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Atlas 3I

Internasional

Atlas 3I, Komet Antarbintang Ketiga yang Melintasi Tata Surya