Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Praktisi Hukum Desak Bareskrim Usut PETI di TNKS

Foto Istimewa

Foto Istimewa

KERINCI,Eksisjambi.com – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus aktivis, Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md., mendesak Bareskrim Polri serta kementerian terkait untuk turun langsung mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan hutan konservasi tersebut.

Dalam pernyataan tertulisnya, Arya Candra menyebut kawasan TNKS yang berstatus sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO diduga telah menjadi lokasi aktivitas PETI, khususnya di wilayah Penetai dan sekitarnya di Kabupaten Kerinci yang disebut terhubung dengan jalur menuju Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Ia menyatakan aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terorganisir, termasuk adanya dugaan distribusi solar subsidi ke lokasi tambang serta lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang yang disebut melintasi sejumlah jalur.

Baca Juga :  IAI Tebo Gelar Upacara HUT RI Ke-79

Menurut Arya, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan TNKS serta meminta adanya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas tambang ilegal.

Dalam pernyataannya, Arya turut meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kerusakan kawasan konservasi tersebut.

Baca Juga :  Kanim Kerinci Gelar Pertemuan Bersama Wabup Ami Taher.

Selain itu, ia menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan, membongkar jaringan pelaku dari hulu hingga hilir, melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kawasan TNKS, mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan adanya pihak yang mengetahui namun tidak bertindak, serta memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelapor.

Arya menegaskan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting bagi kelestarian lingkungan, sehingga menurutnya harus dijaga dari segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kepolisian Republik Indonesia terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.*

Share :

Baca Juga

Travel Jepang

Artikel

Fresh Seafood from Nagasaki, Ryokan YU NO KA Obama Onsen

Daerah

Kerusakan Jalan Provinsi di Kota Sungai Penuh,ini Kata Kadis PUPR Martin Kahpiasa

Daerah

Awan Panas Guguran Gunung Merapi Meluncur 2 Kilometer, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

Daerah

Belum Ada Teknologi untuk Prediksi Gempa
Kalender Jawa Weton

Daerah

Kalender Jawa Weton: Warisan Leluhur untuk Menentukan Watak, Jodoh, dan Hari Baik

Daerah

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Jadi Rp2.623.000 per Gram

Daerah

Pindad Kembangkan SS3-M1, Senapan Serbu Modular dengan Akurasi Tinggi

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Dan Tim II Pantau Pilkades