Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:45 WIB

Wako Sungai Penuh Sampaikan Pengantar 4 (Empat) RAPERDA Pada Dewan

SUNGAI PENUH- Walikota Ahmadi Zubir menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Sungai Penuh, Jum’at (22/10).

Rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, S.P., M.Si.

Dalam pidatonya Wako Ahmadi menyampaikan 4 (empat) RAPERDA Kota Sungai Penuh yang akan dibahas menjadi PERDA.

Baca Juga :  Pusat Pertokoan Payakumbuh Dilalap Api Subuh Tadi

“Berdasarkan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Sungai Penuh, disepakati sebanyak 4 (empat) RAPERDA yang akan dibahas yaitu : 1) RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026; 2) Pengarusutamaan Gender; 3) Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerh; 4) Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” Papar Wako Ahmadi.

Baca Juga :  Pakubuwono XIII Wafat: Penutup Era Raja Bijak Keraton Solo

Wako Ahmadi dalam kesempatan ini mengintruksikan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan RAPERDA dapat mengikuti secara baik sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Turut hadir pada paripurna ini, Pj. Sekda Alpian, S.E., MM, Unsur forkopimda serta SKPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh. (*).

Share :

Baca Juga

Advertorial

IAIN Kerinci Bangun Kampung Zakat Terpadu Menuju Masyarakat Rukun dan Sejahtera

Advertorial

Beras Murah Ternyata Oplosan
Kisah Abdullah Hukum, perantau asal Kerinci

Daerah

Jejak Abdullah Hukum, Perantau Kerinci yang Jadi Tokoh Penting Awal Kuala Lumpur

Daerah

PK Golkar Rame – Rame Tinggalkan Partai Golkar, Demi Dukung Aspan – Tono

Daerah

Wawako Antos Evaluasi Target Vaksinasi Covid-19

Daerah

Wakil Ketua DPRD Syafriadi Pimpin Kunker di DPRD Padang

Daerah

Kapolda Jambi Pimpin Apel Giat Patroli, Tegaskan Keamanan Kota Harus Dijaga Bersama

Advertorial

AL HARIS: PIALA GUBERNUR UPAYA TINGKATKAN KUALITAS OLAHRAGA JAMBI