Artikel, http://Eksisjambi.com – Sistem pemerintahan absolut pernah mendominasi Eropa pada abad ke-17 hingga ke-18. Dalam sistem ini, raja memegang kekuasaan penuh atas negara. Semua keputusan politik, hukum, dan pemerintahan berada di tangan penguasa.
Pada masa itu, demokrasi belum berkembang. Rakyat tidak memiliki banyak hak dalam menentukan kebijakan negara. Lembaga perwakilan juga masih sangat terbatas. Raja menjadi pusat kekuasaan, sementara rakyat hanya di wajibkan untuk taat.
Monarki absolut muncul setelah para raja Eropa berhasil melemahkan kekuasaan bangsawan feodal pada akhir Abad Pertengahan. Setelah itu, para penguasa mulai memusatkan kekuasaan di bawah kendali kerajaan.
Sebagian besar wilayah Eropa menganut sistem ini. Namun, ada beberapa pengecualian seperti Belanda, Swiss, dan Venice. Di wilayah tersebut, kaum aristokrat masih memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.
Dalam sistem absolutisme, tidak ada perlindungan konstitusi yang kuat terhadap tindakan sewenang-wenang raja. Karena itu, penguasa memiliki kewenangan sangat besar dalam mengatur negara.
Kekuasaan absolut di dukung oleh teori hak keilahian raja atau divine right of kings. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan raja berasal langsung dari Tuhan.
Para raja percaya bahwa mereka memerintah atas kehendak Tuhan, bukan karena di pilih rakyat. Oleh sebab itu, menentang raja di anggap sama dengan melawan kehendak ilahi.
Gagasan tersebut berkembang sejak Abad Pertengahan. Saat itu terjadi persaingan antara penguasa gereja dan penguasa negara di Eropa.
Paus sebagai pemimpin Gereja Katolik mengklaim memiliki kewenangan tertinggi dalam urusan spiritual. Namun para raja dan kaisar menolak campur tangan gereja dalam politik.
Mereka kemudian menyatakan bahwa kekuasaan kerajaan juga berasal dari Tuhan dan tidak berada di bawah kendali paus.
Gerakan Reformasi Gereja ikut memperkuat posisi negara terhadap gereja. Tokoh reformasi seperti Martin Luther menolak kekuasaan paus dan mendukung kewibawaan negara.
Luther berpendapat bahwa Tuhan telah menetapkan penguasa untuk memimpin masyarakat. Karena itu, rakyat wajib menaati pemerintah sebagai bagian dari ajaran agama.
Pandangan tersebut membuat penganut Lutheran mendukung teori hak keilahian raja. Hal yang sama juga terjadi pada penganut Anglikan di Inggris karena Church of England menjadi agama resmi negara.
Berbeda dengan Lutheranisme, Calvinisme justru melahirkan gagasan tentang hak rakyat melawan penguasa yang tiran.
Tokoh reformasi Protestan, John Calvin, dalam bukunya Institutes, menyebut bahwa hakim dan parlemen memiliki tugas menjaga kebebasan rakyat sesuai kehendak Tuhan.
Pengikut Calvin kemudian berpendapat bahwa kekuasaan penguasa berasal dari rakyat. Karena itu, penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan dapat di lawan bahkan di gulingkan.
Pemikiran ini berkembang di kalangan Huguenot di Prancis, masyarakat Belanda, dan Skotlandia. Perlawanan terhadap tirani akhirnya menjadi salah satu prinsip penting dalam Calvinisme.
Perdebatan tentang absolutisme dan hak rakyat memberi dampak besar terhadap perkembangan politik di Eropa, terutama di Inggris pada abad ke-17.
Dari konflik tersebut, muncul gagasan baru tentang pembatasan kekuasaan raja dan pentingnya hak rakyat dalam pemerintahan. Pemikiran itu kemudian menjadi dasar berkembangnya demokrasi modern di Eropa.**







