Jambi, http://Eksisjambi.com – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menorehkan langkah penting dalam dunia hukum nasional dengan mengajukan uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam mengawal perkembangan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Di dampingi oleh tim kuasa hukum, para mahasiswa menunjukkan bahwa dunia akademik tidak hanya berfokus pada pembelajaran teori di ruang kelas, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya pembaruan hukum melalui jalur konstitusional.
Pengajuan uji materiil ini sekaligus mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap proses penegakan hukum yang di nilai perlu terus di sempurnakan agar selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pihak Fakultas Hukum UNJA memberikan apresiasi atas keberanian dan inisiatif para mahasiswa yang telah mengambil peran aktif dalam dinamika ketatanegaraan. Upaya tersebut di nilai sebagai bentuk implementasi nyata dari pendidikan hukum yang kritis, progresif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Langkah para mahasiswa FH UNJA ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan akademisi dan mahasiswa. Mereka berharap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Keikutsertaan mahasiswa dalam proses judicial review menjadi bukti bahwa generasi muda memiliki ruang dan kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan hukum nasional. Semangat tersebut di harapkan mampu menginspirasi mahasiswa lainnya untuk terus aktif, kritis, dan peduli terhadap persoalan hukum serta keadilan di tanah air.**







