Jakarta, http://Eksisjambi.com – Akses terhadap informasi publik kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi hak dasar setiap warga negara Indonesia. Hal ini di tegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin keterbukaan informasi secara transparan, cepat, dan sederhana.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang di butuhkan masyarakat, kecuali informasi tertentu yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang luas untuk mengakses berbagai data dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan akan transparansi, Komisi Informasi Pusat melalui layanan JDIH Komisi Informasi Pusat terus mendorong kemudahan akses terhadap regulasi, putusan, serta informasi hukum terkait keterbukaan informasi publik. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Masyarakat pun di dorong untuk lebih aktif dalam memanfaatkan hak tersebut, mulai dari mencari, memahami, hingga menggunakan informasi secara bijak. Partisipasi publik yang tinggi di nilai mampu meningkatkan kualitas kebijakan serta memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Dari informasi, lahir partisipasi. Dari partisipasi, tumbuh kepercayaan,” menjadi pesan penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Dengan semakin terbukanya akses informasi, di harapkan masyarakat Indonesia dapat menjadi lebih kritis, cerdas, dan berdaya dalam menyikapi berbagai isu publik, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan terpercaya.**







