Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 1 April 2026 - 15:12 WIB

Akses Informasi Adalah Hak Warga Negara, Masyarakat Diajak Lebih Aktif dan Melek Informasi

Akses informasi publik adalah hak warga negara sesuai UU No.14 Tahun 2008

Akses informasi publik adalah hak warga negara sesuai UU No.14 Tahun 2008

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Akses terhadap informasi publik kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi hak dasar setiap warga negara Indonesia. Hal ini di tegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin keterbukaan informasi secara transparan, cepat, dan sederhana.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang di butuhkan masyarakat, kecuali informasi tertentu yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang luas untuk mengakses berbagai data dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends (MLBB) Terbaru 12 Juni 2026, Klaim Diamond Gratis dan Hadiah Eksklusif

Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan akan transparansi, Komisi Informasi Pusat melalui layanan JDIH Komisi Informasi Pusat terus mendorong kemudahan akses terhadap regulasi, putusan, serta informasi hukum terkait keterbukaan informasi publik. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Masyarakat pun di dorong untuk lebih aktif dalam memanfaatkan hak tersebut, mulai dari mencari, memahami, hingga menggunakan informasi secara bijak. Partisipasi publik yang tinggi di nilai mampu meningkatkan kualitas kebijakan serta memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga :  Pengusutan Kasus DAK Diknas Jambi Jadi Indikator Independensi Penegakan Hukum

“Dari informasi, lahir partisipasi. Dari partisipasi, tumbuh kepercayaan,” menjadi pesan penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Dengan semakin terbukanya akses informasi, di harapkan masyarakat Indonesia dapat menjadi lebih kritis, cerdas, dan berdaya dalam menyikapi berbagai isu publik, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan terpercaya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wako Ahmadi Resmi Tutup Jambore PKK Tingkat Kota Sungai Penuh Tahun 2024
Pemerintah akan menggelar sidang isbat 19 Maret 2026 untuk menetapkan Idulfitri 1447

Daerah

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Tentukan Awal Syawal 1447 H
Air Kelapa

Artikel

Manfaat Air Kelapa Muda dan Tua, Mana yang Lebih Baik?

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023
PerkututKaturanggan

Artikel

Berikut 4 Perkutut Katuranggan yang Dimiliki Raja Zaman Dahulu

Daerah

Telkomsel Hapus Aturan “Kuota Hangus”, Sisa Data Kini Bisa Diakumulasi
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Bertolak ke New York Hadiri Sidang Umum PBB ke-80

Advertorial

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8