http://Eksisjambi.com– Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026 secara bertahap untuk periode Juli, Agustus, dan September. Penyaluran ini mencakup sejumlah program bantuan yang di peruntukkan bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima.
Adapun bantuan yang di salurkan pada tahap ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Besaran serta bentuk bantuan yang di terima masyarakat berbeda-beda, menyesuaikan jenis program, kategori penerima, serta ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui layanan tersebut, penerima dapat mengetahui status bantuan, kelompok desil, jenis bantuan yang di terima, hingga perkembangan proses pencairan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, RT/RW, maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan telah sesuai dan melakukan pengecekan status bantuan secara berkala agar informasi pencairan dapat di ketahui dengan tepat.
Dengan adanya penyaluran bansos tahap 3 ini, pemerintah berharap bantuan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.*







