Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Sabtu, 22 November 2025 - 18:03 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap

Bareskrim

Bareskrim

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi berkedok layanan keuangan, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami pemerasan, ancaman kekerasan, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), Kepolisian memastikan telah menangkap tujuh orang tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Mereka diduga kuat menjadi operator dan pengendali jaringan pinjol ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Ground Breaking SPPG Serentak Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden RI

Penyidik juga berhasil memblokir serta menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas keuangan para tersangka. Dana tersebut diyakini berasal dari praktik pemerasan dan penagihan tidak manusiawi terhadap para korban.

Selain laporan HFS, polisi mengungkap bahwa sedikitnya 400 korban telah terjerat oleh aplikasi ilegal tersebut. Modus yang digunakan yakni menawarkan pinjaman cepat cair, namun dengan bunga tinggi dan akses penuh terhadap data ponsel korban. Data itulah yang kemudian dijadikan alat untuk menekan dan mengintimidasi para peminjam.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Larangan Penyalahgunaan Narkoba dan Netralitas Anggota Polri

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.

Polri memastikan penyidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lain, kemungkinan tersangka tambahan, serta aplikasi-aplikasi ilegal lain yang diduga terhubung dengan kelompok tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan, serta melapor ke pihak berwajib jika menemukan praktik pinjol yang merugikan.(*)

Share :

Baca Juga

Einstein Probe

News

Satelit Einstein Probe China Berhasil Tangkap Fenomena Kosmik Langka Selama Hampir Dua Tahun Operasi

Daerah

Masyarakat Blokir Kampus 2 STIA-NUSA dan STIE-Sak

Daerah

Makna Al-Riḍā: Belajar Ridho atas Ketetapan Allah di Tengah Beratnya Hidup

Advertorial

DINAS PUPR KOTA SUNGAI PENUH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE- 78
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB 24 Maret 2026, Klaim Hadiah

Daerah

Kantor Pertanahan Sungai Penuh Terima Penghargaan dari Ombudsman Jambi

Advertorial

PLTA Kerinci Merangin Hydro Terapkan Service Terbaik
Sekda Kerinci Zainal Efendi

Advertorial

Sekda Zainal Pimpin Apel Kerja, Ajak ASN Sukseskan HUT ke-67 Kabupaten Kerinci