Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Sabtu, 22 November 2025 - 18:03 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap

Bareskrim

Bareskrim

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi berkedok layanan keuangan, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami pemerasan, ancaman kekerasan, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), Kepolisian memastikan telah menangkap tujuh orang tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Mereka diduga kuat menjadi operator dan pengendali jaringan pinjol ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Sekda Alpian Buka Bimbingan Teknis Penyusunan KUA PPAS 2023

Penyidik juga berhasil memblokir serta menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas keuangan para tersangka. Dana tersebut diyakini berasal dari praktik pemerasan dan penagihan tidak manusiawi terhadap para korban.

Selain laporan HFS, polisi mengungkap bahwa sedikitnya 400 korban telah terjerat oleh aplikasi ilegal tersebut. Modus yang digunakan yakni menawarkan pinjaman cepat cair, namun dengan bunga tinggi dan akses penuh terhadap data ponsel korban. Data itulah yang kemudian dijadikan alat untuk menekan dan mengintimidasi para peminjam.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.

Polri memastikan penyidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lain, kemungkinan tersangka tambahan, serta aplikasi-aplikasi ilegal lain yang diduga terhubung dengan kelompok tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan, serta melapor ke pihak berwajib jika menemukan praktik pinjol yang merugikan.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke – XXVIII Tahun 2024
Scarborough Shoal

Internasional

Kapal Devon Bay Karam di Laut China Selatan, 2 Tewas dan 4 Hilang
Jejak Kaki Raksasa

Artikel

Jejak Kaki Manusia Berusia 115.000 Tahun di Temukan

Daerah

Masyarakat Blokir Kampus 2 STIA-NUSA dan STIE-Sak
Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel

Daerah

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel, Mengarah ke Skema Hingga Pensiun

Internasional

Gopay Dilaporkan Error Pengguna Keluhkan Transaksi

Advertorial

Antusias Masyarakat Koto Lolo Sambut wako Ahmadi Saat Peresmian Gedung dan Kantor Kepala Desa
Kualitas SDM menjadi kunci sukses Program Hasil Terbaik

Daerah

Kualitas SDM Jadi Kunci Sukses Program Prioritas Presiden