Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Sabtu, 22 November 2025 - 18:03 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap

Bareskrim

Bareskrim

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi berkedok layanan keuangan, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami pemerasan, ancaman kekerasan, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), Kepolisian memastikan telah menangkap tujuh orang tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Mereka diduga kuat menjadi operator dan pengendali jaringan pinjol ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Ada Delapan Belas Daerah Bekerja Sama Dengan BSSN

Penyidik juga berhasil memblokir serta menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas keuangan para tersangka. Dana tersebut diyakini berasal dari praktik pemerasan dan penagihan tidak manusiawi terhadap para korban.

Selain laporan HFS, polisi mengungkap bahwa sedikitnya 400 korban telah terjerat oleh aplikasi ilegal tersebut. Modus yang digunakan yakni menawarkan pinjaman cepat cair, namun dengan bunga tinggi dan akses penuh terhadap data ponsel korban. Data itulah yang kemudian dijadikan alat untuk menekan dan mengintimidasi para peminjam.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Baca Juga :  Peduli Korban Bencana, PT Tren Gen Harizon Salurkan Air Bersih ke Aceh Tamiang

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.

Polri memastikan penyidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lain, kemungkinan tersangka tambahan, serta aplikasi-aplikasi ilegal lain yang diduga terhubung dengan kelompok tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan, serta melapor ke pihak berwajib jika menemukan praktik pinjol yang merugikan.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Barat Daya Lumajang

Advertorial

Paripurna Mendengar Pidato Pertama Bupati H.Anwar Sadat

Kota Sungai Penuh

Syafriadi,SH : Beliau Berdua Punya Kemampuan, Beretika, Sopan, Santun dan Punya Moral

Daerah

Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh Sosialisasikan SOP RDPU untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
ASITA Padang

Internasional

ASITA Sumbar Dorong Pembukaan Rute Penerbangan Langsung Padang – Kota Bharu, Malaysia
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka Jepang 

Advertorial

Didampingi Dewan Pembina, GemaKato Peduli Korban Kebakaran di Kabupaten Tebo

Advertorial

Gubernur Alharis Lantik Ratusan Kepala SMA /SMK dan SLB