Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Sabtu, 22 November 2025 - 18:03 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap

Bareskrim

Bareskrim

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi berkedok layanan keuangan, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami pemerasan, ancaman kekerasan, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), Kepolisian memastikan telah menangkap tujuh orang tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Mereka diduga kuat menjadi operator dan pengendali jaringan pinjol ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal di Bali

Penyidik juga berhasil memblokir serta menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas keuangan para tersangka. Dana tersebut diyakini berasal dari praktik pemerasan dan penagihan tidak manusiawi terhadap para korban.

Selain laporan HFS, polisi mengungkap bahwa sedikitnya 400 korban telah terjerat oleh aplikasi ilegal tersebut. Modus yang digunakan yakni menawarkan pinjaman cepat cair, namun dengan bunga tinggi dan akses penuh terhadap data ponsel korban. Data itulah yang kemudian dijadikan alat untuk menekan dan mengintimidasi para peminjam.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Baca Juga :  Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Jambi Rp144,82 Miliar Terungkap

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.

Polri memastikan penyidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lain, kemungkinan tersangka tambahan, serta aplikasi-aplikasi ilegal lain yang diduga terhubung dengan kelompok tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan, serta melapor ke pihak berwajib jika menemukan praktik pinjol yang merugikan.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Masa Persidangan I

Advertorial

Bupati H. Adirozal Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Harkitnas Ke-115

Advertorial

Turnamen Tenis Meja Antar OPD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 58 Dan HUT RI Ke 78
Travel Jepang

Artikel

Fresh Seafood from Nagasaki, Ryokan YU NO KA Obama Onsen

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Di Kantor Kejari
Polres Kerinci

Daerah

Polres Kerinci Siaga, Operasi Lilin 2025 Fokus Pengamanan dan Antisipasi Cuaca Ekstrem
Minangkabau

Artikel

Menelusuri Makna Pepatah Minang: Saat Kebersamaan dan Kesetaraan Jadi Kekuatan Bangsa

News

Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja