JAKARTA – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) akhirnya merespons aspirasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Aspirasi tersebut di sampaikan oleh Aliansi Merah Putih (AMP) yang meminta agar status PPPK di alihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan perwakilan KSP pada Selasa, 8 Oktober 2025, dan mendapatkan sinyal positif dari Istana.
“Kami sudah beraudiensi dengan pihak Istana melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Alhamdulillah ada tanda positif,” ujar Fadlun kepada JPNN, Kamis (9/10).
Menurut Fadlun, inti dari pertemuan tersebut adalah penyampaian aspirasi agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil kebijakan strategis untuk mengalihkan status ASN PPPK menjadi PNS, serta mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa sistem kontrak.
“KSP berjanji akan menyampaikan aspirasi AMP kepada Presiden. Langkah selanjutnya, ASN PPPK dan honorer berdoa, karena kita sudah berikhtiar. Selebihnya urusan Allah SWT,” kata Fadlun dengan nada bijak.
Berikut rangkuman hasil audiensi Aliansi Merah Putih dengan KSP pada 8 Oktober 2025:
1. Di hadiri 15 orang delegasi AMP, termasuk 7 perwakilan ASN PPPK dari berbagai profesi mulai dari dosen, tenaga kependidikan, guru, tenaga kesehatan, dokter, Satpol PP, hingga tenaga teknis yang di terima langsung oleh Staf Ahli KSP RI.
2. Tiga aspirasi utama yang di sampaikan AMP: Mengalihkan status PPPK menjadi PNS., Membentuk manajemen satu sistem ASN agar tidak ada dualisme antara PNS dan PPPK dan Mempercepat penyelesaian status honorer agar di angkat menjadi ASN penuh.
3. AMP berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan komprehensif yang menghapus ketimpangan hak dan kedudukan antara PNS dan PPPK, demi terciptanya birokrasi yang sehat dan pelayanan publik yang efisien.
4. KSP mencatat seluruh aspirasi AMP dan berkomitmen menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala KSP RI.
5. KSP menyebut bahwa saat ini pemerintah sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bersama Kementerian PAN-RB.
6. KSP menegaskan tidak menolerir adanya dikotomi antara PNS dan PPPK, karena UU ASN sudah menegaskan kedudukan yang setara, baik dalam hal hak maupun kewajiban.
7. Manajemen ASN kini terpusat di BKN, sementara instansi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari lembaga tersebut.
8. Karena Komite Nasional ASN sudah di bubarkan, seluruh keluhan ASN baik PNS maupun PPPK kini bisa di sampaikan langsung melalui kanal resmi lapor yang terintegrasi dengan KSP RI.
9. KSP juga memastikan bahwa ASN PPPK tidak perlu takut terhadap isu pemutusan kontrak, selama memiliki kinerja yang baik dan tidak tersangkut pelanggaran hukum.
Audiensi ini di nilai sebagai langkah awal penting menuju kesetaraan status dan kesejahteraan antara ASN PNS dan PPPK. Aliansi Merah Putih berharap Presiden Prabowo segera memberikan keputusan yang berpihak kepada para abdi negara di seluruh Indonesia. (jpnn)







