JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.
Penggeledahan tersebut di lakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Di ttipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya paksa penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan guna memperjelas konstruksi perkara.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujar Brigjen Ade Safri kepada awak media.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI ini telah resmi di tingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti awal yang di kantongi.
Dalam proses penyidikan, dugaan fraud ini di sebut berkaitan dengan praktik gagal bayar terhadap dana milik para investor. Modus yang di gunakan di duga menyerupai skema ponzi, yakni pola kejahatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun pembayaran kepada investor lama bersumber dari dana investor baru.
Skema semacam ini kerap menjerat masyarakat karena memanfaatkan kepercayaan, iming-iming keuntungan besar, serta narasi investasi berbasis syariah yang di anggap aman dan terpercaya.
Bareskrim Polri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengurus perusahaan, saksi, maupun pihak lain yang di duga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, serta memastikan legalitas dan mekanisme pengelolaan dana sebelum menanamkan modal.**







